Buka Lapangan Kerja, Partai Emas Uji Coba Layanan Transportasi Daring

Kamis, 08 April 2021 - 18:30 WIB
loading...
Buka Lapangan Kerja, Partai Emas Uji Coba Layanan Transportasi Daring
Ketua Umum Partai Emas, Hasnaeni. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Layanan transportasi daring Emas Jek dikembangkan. Layanan yang dihadirkan Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas) tersebut saat ini masih dalam proses uji coba.

"Emas Jek sudah trial bisnisnya dan sudah jalan," kata Ketua Umum Partai Emas Hasnaeni, Kamis (8/4/2021).

Pengujian layanan di berbagai lini terus dilakukan. Tujuannya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pengguna nantinya. "Platform Emas Jek sudah uji coba," ujarnya.

Aplikasi Emas Jek sendiri telah hadir di Google Play Store, sejak Rabu 17 Februari lalu. Aplikasi tersebut kini sudah bisa dioperasikan oleh mitra serta pengguna. Mitranya sendiri ialah kader dan simpatisan Partai Emas, juga masyarakat lainnya.

"Kini sudah bisa digunakan seluruh kader Partai Emas dan simpatisan. Bisa dipakai baik secara nasional, internasional hingga tingkat RT, RW bahkan," ungkap Hasnaeni.

Di samping layanan ojek sepeda motor melalui Emas Bike, Emas Jek juga menyediakan layanan pembelian dan pengantaran makanan dengan Emas Food. Lalu ada Emas Car; layanan taksi online, Emas Send; layanan pengiriman dokumen atau barang dengan jumlah kecil, Emas Kargo; layanan jasa pengiriman barang dengan jumlah besar melalui truk atau mobil box. Kemudian Emas Pay, layanan pembayaran dan transfer dana ke rekening.

Sejumlah keunggulan diklaim dimiliki Emas Jek, dibandingkan pesaingnya. "Kalau mereka kepemilikannya sudah asing. Kalau Emas Jek ini milik anak bangsa sendiri di Indonesia, 100 persen," tutur Hasnaeni.

"Tapi kita akan membagikan keuntungan atau deviden kepada mitra Emas Jek dan kader Partai Emas setiap tiga bulan. Hal ini akan di-publish ke publik," imbuh 'Wanita Emas', sapaan populer Hasnaeni.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2157 seconds (0.1#10.140)