Dewas Beberkan Kronologi Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas Batangan 1,9 Kg

Kamis, 08 April 2021 - 15:14 WIB
loading...
Dewas Beberkan Kronologi...
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membeberkan kronologi pencurian emas batangan seberat 1,9 kilogram oleh pegawai lembaga antirasuah berinisial IGAS. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas ( Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Tumpak Hatorangan Panggabean membeberkan kronologi pencurian emas batangan seberat 1,9 kilogram oleh pegawai lembaga antirasuah berinisial IGAS. Emas batangan yang dicuri itu merupakan barang bukti (barbuk) perkara suap yang menjerat mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo.

Tumpak menjelaskan, IGAS adalah pegawai yang bertugas di Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Tugas IGAS, salah satunya adalah menjaga barang bukti tindak pidana korupsi. Pencurian emas tersebut, kata Tumpak, terjadi pada awal Januari 2020.
"Bahwa yang bersangkutan mengambil barbuk yang ada di tempat penyimpanan barbuk itu, karena dia seorang anggota juga di situ anggota satgas. Sehingga dia bisa mengambil barbuk. Barbuk dalam perkara Yaya Purnomo yang sekarang udah jadi barang rampasan yang harus kita lelang untuk negara," ujar Tumpak di kantornya di Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Berdasarkan hasil penelusuran Dewas, IGAS mengambil emas batangan tersebut tidak sekaligus dalam jumlah yang banyak. Kata Tumpak, IGAS mengambil emas batangan seberat hampir 2 kilogram tersebut di empat tempat.

"Kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua emas batangan itu adalah 1.900 gram. Jadi kurang 100 gram, hampir dua kilogram," ungkapnya.

Emas batangan yang merupakan barbuk tersebut baru ketahuan dicuri oleh IGAS pada akhir Juni 2020. Emas batangan itu ketahuan dicuri saat akan dilelang. Sebagian emas yang dicuri tersebut sudah sempat digadaikan oleh IGAS dan kemudian ditebus pada Maret 2021.

"Pada akhirnya barbuk ini bulan Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara dia menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali. Itu kronologis kejadiannya," bebernya.

Dewas telah mengambil keputusan untuk memberhentikan IGAS sebagai pegawai KPK secara tidak hormat. Selain itu, IGAS juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian atau penggelapan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1675 seconds (0.1#10.140)