Dewas Beberkan Kronologi Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas Batangan 1,9 Kg

Kamis, 08 April 2021 - 15:14 WIB
loading...
Dewas Beberkan Kronologi...
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membeberkan kronologi pencurian emas batangan seberat 1,9 kilogram oleh pegawai lembaga antirasuah berinisial IGAS. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas ( Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Tumpak Hatorangan Panggabean membeberkan kronologi pencurian emas batangan seberat 1,9 kilogram oleh pegawai lembaga antirasuah berinisial IGAS. Emas batangan yang dicuri itu merupakan barang bukti (barbuk) perkara suap yang menjerat mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo.

Tumpak menjelaskan, IGAS adalah pegawai yang bertugas di Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Tugas IGAS, salah satunya adalah menjaga barang bukti tindak pidana korupsi. Pencurian emas tersebut, kata Tumpak, terjadi pada awal Januari 2020. Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Pencurian Barang Bukti Emas 1,9 Kg Pegawai KPK

"Bahwa yang bersangkutan mengambil barbuk yang ada di tempat penyimpanan barbuk itu, karena dia seorang anggota juga di situ anggota satgas. Sehingga dia bisa mengambil barbuk. Barbuk dalam perkara Yaya Purnomo yang sekarang udah jadi barang rampasan yang harus kita lelang untuk negara," ujar Tumpak di kantornya di Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Berdasarkan hasil penelusuran Dewas, IGAS mengambil emas batangan tersebut tidak sekaligus dalam jumlah yang banyak. Kata Tumpak, IGAS mengambil emas batangan seberat hampir 2 kilogram tersebut di empat tempat.

"Kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua emas batangan itu adalah 1.900 gram. Jadi kurang 100 gram, hampir dua kilogram," ungkapnya.

Emas batangan yang merupakan barbuk tersebut baru ketahuan dicuri oleh IGAS pada akhir Juni 2020. Emas batangan itu ketahuan dicuri saat akan dilelang. Sebagian emas yang dicuri tersebut sudah sempat digadaikan oleh IGAS dan kemudian ditebus pada Maret 2021.

"Pada akhirnya barbuk ini bulan Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara dia menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali. Itu kronologis kejadiannya," bebernya. Baca juga: Curi Emas Barang Bukti Kasus Korupsi, KPK Laporkan Pegawainya ke Polisi

Dewas telah mengambil keputusan untuk memberhentikan IGAS sebagai pegawai KPK secara tidak hormat. Selain itu, IGAS juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian atau penggelapan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Jenderal Tertinggi Ukraina...
Jenderal Tertinggi Ukraina Sebut Rusia Tidak Berhak untuk Eksis, Moskow Marah
Jangan Sepelekan! Ini...
Jangan Sepelekan! Ini Keutamaan Berjalan Kaki ke Masjid Saat Salat Jumat
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
Berita Terkini
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved