Masih Pandemi, Kenaikan Biaya Haji 2021 Bebani Calon Jamaah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj menyatakan, wacana kenaikan biaya ibadah haji 2021 seperti yang disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, dinilai tidak tepat.
BPKH dalam paparannya menyebutkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari kisaran Rp35 juta menjadi Rp44 juta dengan kalkulasi pembengkakan biaya untuk menopang pos kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Kenaikan biaya haji tersebut di masa sekarang di tengah perekonomian masyarakat terpukul tentu sangat tidak tepat jika dibebankan kepada calon jamaah," katanya saat dihubungi, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Biaya Ibadah Haji 2021 Diproyeksikan Naik Menjadi Rp44,39 Juta per Jamaah
"Jika dihitung, maka jamaah harus membayar sisanya sebesar Rp19 juta per orang, mengingat jamaah sudah membayar uang porsi (bukti tunggu) di saat mendaftar Rp25 juta. Sehingga pelunasan itu akan sangat memberatkan jamaah," ujarnya.
Di sisi lain, kata Mustolih, apabila kekurangan biaya tersebut dibebankan kepada dana haji yang dikelola BPKH, juga akan membuat neraca keuangan haji tidak bagus. Seperti buah simalakama. Maka itu, BPKH, Kementerian Agama dan DPR harus mencari jalan keluar atas kondisi semacam ini.
"Misalnya apakah suntikan dana dari APBN dimungkinkan, bagaimana mekanisme dan pertanggungjawabannya," kata Dosen Fakultas Syariah UIN Jakarta itu.
Baca juga: Tekan Kenaikan Biaya Haji 2021, PKS Usul Pemerintah Subsidi Biaya Pelaksanaan Prokes
Ia meminta BPKH transparan dalam pengelolaan dana haji kepada publik. Selama ini publik tidak mengetahui bagaimana kelolaan dana haji yang kurang lebih sudah mencapai Rp143 triliun, berapa besar imbal hasil dari kelolaannya, dan berapa banyak yang disubsidikan ke penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Mustolih, hal ini penting dan mendesak disampaikan kepada publik. Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin beberapa waktu lalu juga mendorong agar subsidi biaya haji dari jamaah haji tunggu mulai dikurangi walaupun dampaknya akan menaikkan biaya haji yang harus dipikul oleh jamaah.
"Komnas Haji dan Umrah berharap jika dana haji dinaikkan dan dibebankan kepada jamaah menunggu setelah pandemi Covid-19 selesai, saat perekonomian masyarakat mulai benar-benar pulih dan stabil. Jika sekarang dinaikkan, maka bisa menjadi gejolak dan penolakan masyarakat karena waktunya belum tepat," katanya.
BPKH dalam paparannya menyebutkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari kisaran Rp35 juta menjadi Rp44 juta dengan kalkulasi pembengkakan biaya untuk menopang pos kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Kenaikan biaya haji tersebut di masa sekarang di tengah perekonomian masyarakat terpukul tentu sangat tidak tepat jika dibebankan kepada calon jamaah," katanya saat dihubungi, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Biaya Ibadah Haji 2021 Diproyeksikan Naik Menjadi Rp44,39 Juta per Jamaah
"Jika dihitung, maka jamaah harus membayar sisanya sebesar Rp19 juta per orang, mengingat jamaah sudah membayar uang porsi (bukti tunggu) di saat mendaftar Rp25 juta. Sehingga pelunasan itu akan sangat memberatkan jamaah," ujarnya.
Di sisi lain, kata Mustolih, apabila kekurangan biaya tersebut dibebankan kepada dana haji yang dikelola BPKH, juga akan membuat neraca keuangan haji tidak bagus. Seperti buah simalakama. Maka itu, BPKH, Kementerian Agama dan DPR harus mencari jalan keluar atas kondisi semacam ini.
"Misalnya apakah suntikan dana dari APBN dimungkinkan, bagaimana mekanisme dan pertanggungjawabannya," kata Dosen Fakultas Syariah UIN Jakarta itu.
Baca juga: Tekan Kenaikan Biaya Haji 2021, PKS Usul Pemerintah Subsidi Biaya Pelaksanaan Prokes
Ia meminta BPKH transparan dalam pengelolaan dana haji kepada publik. Selama ini publik tidak mengetahui bagaimana kelolaan dana haji yang kurang lebih sudah mencapai Rp143 triliun, berapa besar imbal hasil dari kelolaannya, dan berapa banyak yang disubsidikan ke penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Mustolih, hal ini penting dan mendesak disampaikan kepada publik. Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin beberapa waktu lalu juga mendorong agar subsidi biaya haji dari jamaah haji tunggu mulai dikurangi walaupun dampaknya akan menaikkan biaya haji yang harus dipikul oleh jamaah.
"Komnas Haji dan Umrah berharap jika dana haji dinaikkan dan dibebankan kepada jamaah menunggu setelah pandemi Covid-19 selesai, saat perekonomian masyarakat mulai benar-benar pulih dan stabil. Jika sekarang dinaikkan, maka bisa menjadi gejolak dan penolakan masyarakat karena waktunya belum tepat," katanya.
(abd)