Masih Pandemi, Kenaikan Biaya Haji 2021 Bebani Calon Jamaah
Kamis, 08 April 2021 - 03:20 WIB
loading...
Jamaah haji saat tiba di Bandara Madinah, Arab Saudi pada musim haji 2019. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj menyatakan, wacana kenaikan biaya ibadah haji 2021 seperti yang disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, dinilai tidak tepat.
BPKH dalam paparannya menyebutkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari kisaran Rp35 juta menjadi Rp44 juta dengan kalkulasi pembengkakan biaya untuk menopang pos kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Kenaikan biaya haji tersebut di masa sekarang di tengah perekonomian masyarakat terpukul tentu sangat tidak tepat jika dibebankan kepada calon jamaah," katanya saat dihubungi, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Biaya Ibadah Haji 2021 Diproyeksikan Naik Menjadi Rp44,39 Juta per Jamaah
"Jika dihitung, maka jamaah harus membayar sisanya sebesar Rp19 juta per orang, mengingat jamaah sudah membayar uang porsi (bukti tunggu) di saat mendaftar Rp25 juta. Sehingga pelunasan itu akan sangat memberatkan jamaah," ujarnya.
Di sisi lain, kata Mustolih, apabila kekurangan biaya tersebut dibebankan kepada dana haji yang dikelola BPKH, juga akan membuat neraca keuangan haji tidak bagus. Seperti buah simalakama. Maka itu, BPKH, Kementerian Agama dan DPR harus mencari jalan keluar atas kondisi semacam ini.
BPKH dalam paparannya menyebutkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari kisaran Rp35 juta menjadi Rp44 juta dengan kalkulasi pembengkakan biaya untuk menopang pos kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Kenaikan biaya haji tersebut di masa sekarang di tengah perekonomian masyarakat terpukul tentu sangat tidak tepat jika dibebankan kepada calon jamaah," katanya saat dihubungi, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Biaya Ibadah Haji 2021 Diproyeksikan Naik Menjadi Rp44,39 Juta per Jamaah
"Jika dihitung, maka jamaah harus membayar sisanya sebesar Rp19 juta per orang, mengingat jamaah sudah membayar uang porsi (bukti tunggu) di saat mendaftar Rp25 juta. Sehingga pelunasan itu akan sangat memberatkan jamaah," ujarnya.
Di sisi lain, kata Mustolih, apabila kekurangan biaya tersebut dibebankan kepada dana haji yang dikelola BPKH, juga akan membuat neraca keuangan haji tidak bagus. Seperti buah simalakama. Maka itu, BPKH, Kementerian Agama dan DPR harus mencari jalan keluar atas kondisi semacam ini.
Lihat Juga :