DPR Apresiasi Langkah Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Siarkan Arogansi Aparat
Rabu, 07 April 2021 - 22:19 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan dicabutnya telegram Kapolri tersebut, maka diimbau kepada masyarakat untuk menghentikan polemik, dan menghargai Polri yang telah mendengar kritik/keluhan serta masukan yang diberikan masyarakat, serta mendorong Kepolisian dan jajaran aparat keamanan lainnya seperti TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tidak bersikap represif dan arogan terhadap masyarakat, melainkan bersikap humanis dan mengutamakan pendekatan persuasif saat bertugas di lapangan, mengingat aparat merupakan pelayan masyarakat dan hal ini pun termasuk salah satu upaya dalam menjaga muruah instansi," tandas wakil ketua umum Partai Golkar tersebut.
Baca juga: Telegram Kapolri Soal Larangan Media Liput Arogansi Aparat Dicabut
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat mencabut Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. Hal itu dilakukan setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat.
Dengan kerendahan hati, Sigit pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat karena lahirnya perbedaan persepsi terkait dengan Telegram tersebut. "Karena kami Polri juga butuh masukan dan koreksi dari ekternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami. Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut," ucap Sigit.
Baca juga: Telegram Kapolri Soal Larangan Media Liput Arogansi Aparat Dicabut
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat mencabut Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. Hal itu dilakukan setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat.
Dengan kerendahan hati, Sigit pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat karena lahirnya perbedaan persepsi terkait dengan Telegram tersebut. "Karena kami Polri juga butuh masukan dan koreksi dari ekternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami. Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut," ucap Sigit.
(zik)
Lihat Juga :