Ingat! Hanya 2 Cuti Ini yang Boleh Diambil PNS saat Lebaran

Rabu, 07 April 2021 - 13:04 WIB
loading...
Ingat! Hanya 2 Cuti...
Menpanrb Tjahjo Kumolo meminta PPK untuk memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar PPK untuk memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB ) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19. Selain larangan mudik, PNS dan PPPK dilarang mengambil cuti pada periode tanggal 6 hingga 17 Mei.

“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a (tanggal 6 hingga 17 Mei),” bunyi edaran tersebut.

Baca juga: PNS Dilarang Mudik dan Ambil Cuti Lebaran Tahun Ini

Dalam edaran tersebut Tjahjo meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak memberikan cuti bagi pegawai ASN.

“Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama pegawai ASN, PPK pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN,” lanjut bunyi SE yang terbit hari ini itu.

Namun larangan cuti dikecualikan untuk beberapa jenis cuti. Diantaranya sebagai berikut:

1. Bagi PNS cuti yang dapat diberikan adalah melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.

2. Bagi PPPK cuti yang dapat diberikan adalah cuti melahirkan dan/atau cuti sakit

Baca juga: Sudah April, Formasi Seleksi CPNS dan PPPK Masih Buram

Tjahjo memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing yang mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.

Dia memerintahkan kepada PPK untuk memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Lalu, PPK di kementerian/lembaga/daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
WFH ASN Tiap Jumat,...
WFH ASN Tiap Jumat, MenPANRB Tegaskan Evaluasi Kinerja Terus Dilakukan
Legislator PDIP Soroti...
Legislator PDIP Soroti Ancaman PHK PPPK Akibat Pembatasan Belanja Pemda
Mendagri Bakal Keluarkan...
Mendagri Bakal Keluarkan Surat Edaran Hari Korvei Selasa dan Jumat
BGN: Hanya Pegawai Inti...
BGN: Hanya Pegawai Inti SPPG Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Rekomendasi
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Berita Terkini
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved