Politikus Demokrat: Kalau Mau Jadi Ketum, Rebut Hati Kader Bukan Bikin KLB
Rabu, 07 April 2021 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
Rahmad mengatakan, gugatan tersebut sekaligus menjawab tantangan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yakni Sekretaris Majelis Tinggi Partai, Andi Mallarangeng yang menawarkan opsi gugatan ke pengadilan.
"Kita tunggu opsi tiga andi mallarangeng buka suara di pengadilan negeri," ujarnya.
Dia mengtakan, permohonan gugatan juga dilakukan untuk merespons putusan Kementerian Hukum dan HAM yang menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Deliserdang. "Sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari utk melayangkan gugatan ke PTUN," tandasnya.
"Kita tunggu opsi tiga andi mallarangeng buka suara di pengadilan negeri," ujarnya.
Dia mengtakan, permohonan gugatan juga dilakukan untuk merespons putusan Kementerian Hukum dan HAM yang menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Deliserdang. "Sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari utk melayangkan gugatan ke PTUN," tandasnya.
(dam)
Lihat Juga :