Larangan Media Tampilkan Arogansi Aparat Dicabut, Polri Minta Maaf
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan permohonan maaf atas terbitnya telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.
Surat telegram tersebut pun sudah dicabut melalui telegram ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (6/4/2021) yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.
"Kami sampaikan permintaan maaf kalau terjadi miss dan membuat ketidaknyamanan media," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Telegram Kapolri Soal Larangan Media Liput Arogansi Aparat Dicabut
Menurut Argo, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya awak media atau insan pers apabila terjadi kesalahpahaman dari terbitnya telegram tersebut.
Jenderal bintang dua itu memastikan bahwa pihaknya tetap mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Baca juga: Heboh Telegram Kapolri, PWI: Yang Benar Kapolri Larang Polisi Bersikap Arogan
Surat telegram tersebut pun sudah dicabut melalui telegram ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (6/4/2021) yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.
"Kami sampaikan permintaan maaf kalau terjadi miss dan membuat ketidaknyamanan media," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Telegram Kapolri Soal Larangan Media Liput Arogansi Aparat Dicabut
Menurut Argo, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya awak media atau insan pers apabila terjadi kesalahpahaman dari terbitnya telegram tersebut.
Jenderal bintang dua itu memastikan bahwa pihaknya tetap mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Baca juga: Heboh Telegram Kapolri, PWI: Yang Benar Kapolri Larang Polisi Bersikap Arogan
(abd)