PPATK Sebut Berhasil Ungkap Transaksi Rp23 Triliun dari Jaringan Narkoba
loading...

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyatakan pihaknya berhasil menelusuri dan meneliti transaksi kejahatan narkoba yang nilainya mencapai Rp23 triliun. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa bisnis narkoba di Indonesia sangat luar biasa. Pihaknya berhasil menelusuri dan meneliti transaksi kejahatan narkoba yang nilainya mencapai Rp23 triliun.
"Uang bisa kita telusuri dan teliti oleh PPATK yang terakhir itu sekitar Rp23 triliun yang berhasil kita ungkap dari jaringan narkoba," kata Dian saat menjadi keynote speaker Webinar Diskusi Kontemporer dengan tema megupas urgensi pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Selasa (6/4/2021).
Bayangkan, lanjut dia, uang sejumlah itu dipakai untuk meracuni masyarakat Indonesia. Tak hanya itu, banyak juga kejahatan-kejahatan lain.
Baca juga: Awal April, Polda Sumsel Ungkap 37 Kasus Narkoba
"Kita melihat misalnya kejadian baru saja mengejutkan banyak masyarakat Indonesia yang menimpa Jiwasraya dan Asabri dan beberapa asuransi lain. Ini membuktikan bahwa pentingnya legal infrastructure dalam mengawasi sistem keuangan," katanya.
Menurutnya, ada beberapa poin pokok terkait draf RUU Pembatasan Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. "Kita anggap ini dua UU yang bisa dikatakan, UU yang sangat fundamental bagi PPATK dalam konteks memerangi kejahatan ekonomi secara efektif," katanya.
"Uang bisa kita telusuri dan teliti oleh PPATK yang terakhir itu sekitar Rp23 triliun yang berhasil kita ungkap dari jaringan narkoba," kata Dian saat menjadi keynote speaker Webinar Diskusi Kontemporer dengan tema megupas urgensi pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Selasa (6/4/2021).
Bayangkan, lanjut dia, uang sejumlah itu dipakai untuk meracuni masyarakat Indonesia. Tak hanya itu, banyak juga kejahatan-kejahatan lain.
Baca juga: Awal April, Polda Sumsel Ungkap 37 Kasus Narkoba
"Kita melihat misalnya kejadian baru saja mengejutkan banyak masyarakat Indonesia yang menimpa Jiwasraya dan Asabri dan beberapa asuransi lain. Ini membuktikan bahwa pentingnya legal infrastructure dalam mengawasi sistem keuangan," katanya.
Menurutnya, ada beberapa poin pokok terkait draf RUU Pembatasan Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. "Kita anggap ini dua UU yang bisa dikatakan, UU yang sangat fundamental bagi PPATK dalam konteks memerangi kejahatan ekonomi secara efektif," katanya.
Lihat Juga :