Telegram Kapolri Larang Media Tampilkan Arogansi Aparat, Ini Tanggapan DPR
Selasa, 06 April 2021 - 13:59 WIB
loading...
A
A
A
"Segera laporkan saja, ke propam, atau ke kami komisi III (DPR). Pasti kami akan tindaklanjuti," kata politisi asal Tanjung Priok itu.
Dalam SE nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tertanggal 5 April 2021 yang ditujukan kepada para kapolda dan kabid Humas, pada poin pertama Kapolri melarang media massa untuk menyiarkan atau menampilkan arogansi dan kekerasan.
"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tulis Listyo dalam telegram yang dikutip, Selasa, 6 April 2021.
Baca juga: Ini Pernyataan IJTI Jambi atas Tindak Kekerasan yang Dialami Jurnalis iNews TV
Kedua, media dilarang menyiarkan rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka. Ketiga,tidak boleh menayangkan secara terperinci peristiwa rekonstruksi.Keempat, tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan dari sumber pejabat kepolisian maupun fakta pengadilan.
Dalam SE nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tertanggal 5 April 2021 yang ditujukan kepada para kapolda dan kabid Humas, pada poin pertama Kapolri melarang media massa untuk menyiarkan atau menampilkan arogansi dan kekerasan.
"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tulis Listyo dalam telegram yang dikutip, Selasa, 6 April 2021.
Baca juga: Ini Pernyataan IJTI Jambi atas Tindak Kekerasan yang Dialami Jurnalis iNews TV
Kedua, media dilarang menyiarkan rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka. Ketiga,tidak boleh menayangkan secara terperinci peristiwa rekonstruksi.Keempat, tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan dari sumber pejabat kepolisian maupun fakta pengadilan.
Lihat Juga :