Pengamat Nilai Airlangga Imbau Pengusaha Terkait THR Sudah Sesuai Ketentuan

Selasa, 06 April 2021 - 11:05 WIB
loading...
Pengamat Nilai Airlangga...
Pengamat Ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak menilai, imbauan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto agar pengusaha membayar THR secara penuh sudah sesuai UU. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak menilai, imbauan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai secara penuh sudah sesuai undang-undang.

Sebab kata Payaman, saat ini pemulihan ekonomi berangsur membaik. Baca juga: Menaker Ida Sebut Aturan dan Mekanisme Pembayaran THR 2021 Masih Dibahas

"Apa yang disarankan Pak Menko Airlangga itu menurut saya sudah ketentuan," kata Payaman saat dihubungi, Senin, 5 April 2021.

Payaman menyebut jika tahun lalu THR dibolehkan dengan dibayar dicicil karena perekonomian rontok di awal pandemi covid-19. Namun tidak dengan tahun ini. Baca juga: Soal THR, Menaker Ida: Ini Kewajiban Pengusaha pada Pekerja

Sebab, kata Guru Besar Universitas Krisnadwipayana hal itu lantaran pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif bagi para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, jumlah pekerja atau karyawan juga sudah berkurang dari tahun lalu.

"Jadi sudah ada penyesuaian dan banyak yang di PHK. Sehingga, bisa membayar yang bekerja," ujar Payaman.

Payaman juga melihat saat ini para pelaku usaha sudah mulai produksi. Meski tak maksimal, Payaman memperkirakan pengusaha bisa membayar penuh THR tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia dan Rusia...
Indonesia dan Rusia Teken Agreed Minutes SKB ke-14 untuk Perkuat Kerja Sama Strategis
Prabowo Panggil Menko...
Prabowo Panggil Menko Airlangga, Purbaya, hingga Gubernur BI ke Istana
Menko Airlangga Ungkap...
Menko Airlangga Ungkap Kelanjutan Proyek Jet Tempur KF-21
Kebijakan WFH ASN Berpotensi...
Kebijakan WFH ASN Berpotensi Hemat APBN Capai Rp6,2 Triliun
Breaking News! WFH ASN...
Breaking News! WFH ASN Setiap Hari Jumat
KPK Ungkap Bupati Cilacap...
KPK Ungkap Bupati Cilacap Peras SKPD untuk THR: Ada yang Pinjam Uang
Ketum PB WI Airlangga...
Ketum PB WI Airlangga Hartarto: Pendanaan Pelatnas Jangka Panjang Kunci Ciptakan Generasi Juara
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
Rekomendasi
Didatangi Jutaan Pelayat,...
Didatangi Jutaan Pelayat, Ini Latar Belakang Ali Khamenei sebagai Keturunan Nabi Muhammad SAW
Daftar Top Skor Piala...
Daftar Top Skor Piala Dunia 2026: Haaland Ancam Dominasi Messi dan Mbappe
Dari Lampu Merah di...
Dari Lampu Merah di Liuzhou, Lahirlah Revolusi EV yang Mengubah Jakarta
Berita Terkini
Muktamar ke-35 NU: Siapa...
Muktamar ke-35 NU: Siapa Layak Menjadi Rais Aam?
Prabowo Sambut Jabat...
Prabowo Sambut Jabat Tangan Erat Kedatangan PM Singapura di Istana Merdeka
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Prabowo dan PM Singapura...
Prabowo dan PM Singapura Bakal Teken 26 MoU dalam Leaders' Retreat di Istana Merdeka
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Oleh Soleh Dukung Perpres...
Oleh Soleh Dukung Perpres 111/2025: LGBTQ Sudah Jadi Ancaman Nonmiliter
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved