Pengamat Nilai Airlangga Imbau Pengusaha Terkait THR Sudah Sesuai Ketentuan

Selasa, 06 April 2021 - 11:05 WIB
loading...
Pengamat Nilai Airlangga Imbau Pengusaha Terkait THR Sudah Sesuai Ketentuan
Pengamat Ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak menilai, imbauan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto agar pengusaha membayar THR secara penuh sudah sesuai UU. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak menilai, imbauan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai secara penuh sudah sesuai undang-undang.

Sebab kata Payaman, saat ini pemulihan ekonomi berangsur membaik.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengharapkan komitmen dari pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai secara penuh.

"Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," kata Airlangga usai bertemu perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 1 April 2021.

Ia meminta adanya komitmen tersebut mengingat pemerintah sudah memberikan stimulus kepada pengusaha serta melakukan program vaksinasi untuk mengatasi dampak Covid-19.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1227 seconds (0.1#10.140)