Pengamat Nilai Airlangga Imbau Pengusaha Terkait THR Sudah Sesuai Ketentuan
Selasa, 06 April 2021 - 11:05 WIB
loading...
Pengamat Ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak menilai, imbauan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto agar pengusaha membayar THR secara penuh sudah sesuai UU. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak menilai, imbauan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai secara penuh sudah sesuai undang-undang.
Sebab kata Payaman, saat ini pemulihan ekonomi berangsur membaik. Baca juga: Menaker Ida Sebut Aturan dan Mekanisme Pembayaran THR 2021 Masih Dibahas
"Apa yang disarankan Pak Menko Airlangga itu menurut saya sudah ketentuan," kata Payaman saat dihubungi, Senin, 5 April 2021.
Payaman menyebut jika tahun lalu THR dibolehkan dengan dibayar dicicil karena perekonomian rontok di awal pandemi covid-19. Namun tidak dengan tahun ini. Baca juga: Soal THR, Menaker Ida: Ini Kewajiban Pengusaha pada Pekerja
Sebab, kata Guru Besar Universitas Krisnadwipayana hal itu lantaran pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif bagi para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, jumlah pekerja atau karyawan juga sudah berkurang dari tahun lalu.
"Jadi sudah ada penyesuaian dan banyak yang di PHK. Sehingga, bisa membayar yang bekerja," ujar Payaman.
Payaman juga melihat saat ini para pelaku usaha sudah mulai produksi. Meski tak maksimal, Payaman memperkirakan pengusaha bisa membayar penuh THR tersebut.
Sebab kata Payaman, saat ini pemulihan ekonomi berangsur membaik. Baca juga: Menaker Ida Sebut Aturan dan Mekanisme Pembayaran THR 2021 Masih Dibahas
"Apa yang disarankan Pak Menko Airlangga itu menurut saya sudah ketentuan," kata Payaman saat dihubungi, Senin, 5 April 2021.
Payaman menyebut jika tahun lalu THR dibolehkan dengan dibayar dicicil karena perekonomian rontok di awal pandemi covid-19. Namun tidak dengan tahun ini. Baca juga: Soal THR, Menaker Ida: Ini Kewajiban Pengusaha pada Pekerja
Sebab, kata Guru Besar Universitas Krisnadwipayana hal itu lantaran pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif bagi para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, jumlah pekerja atau karyawan juga sudah berkurang dari tahun lalu.
"Jadi sudah ada penyesuaian dan banyak yang di PHK. Sehingga, bisa membayar yang bekerja," ujar Payaman.
Payaman juga melihat saat ini para pelaku usaha sudah mulai produksi. Meski tak maksimal, Payaman memperkirakan pengusaha bisa membayar penuh THR tersebut.
Lihat Juga :