Wapres KH Ma'ruf Amin Minta Implementasi Zakat 2021 Ditingkatkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin membuka Rakornas Zakat 2021. Dalam kesempatan itu, ia berharap implementasi zakat dapat ditingkatkan pada tahun ini.Kiai Ma'ruf berujar, dalam publikasi Baznas, tercatat adanya peningkatan zakat secara nasional pada 2020 dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dinilai sangat baik.
"Namun kita juga menyadari bahwa realisasi tersebut masih jauh dari potensi zakat di Indonesia yang sangat besar," ucapnya secara virtual, Senin (5/4/2021).
Berdasarkan Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ), per 2019 tercatat potensi zakat Indonesia senilai Rp233,8 triliun. Bahkan data Outlook Zakat Indonesia 2021 menyebutkan potensi zakat Indonesia pada 2020 mencapai Rp327,6 triliun. Potensi terbesar 2020 adalah zakat perusahaan sebesar Rp144,5 triliun, kemudian ada zakat penghasilan dan jasa Rp139,07 triliun, zakat uang Rp58,76 triliun, zakat pertanian Rp19,79 triliun, dan zakat peternakan Rp9,52 triliun. "Dari seluruh potensi tersebut, riset gabungan Baznas dengan berbagai lembaga menyebutkan tercatat sekitar Rp61,258 triliun penghimpunan ZIS yang tidak melalui Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) resmi pada 2020. Adapun secara nasional pada 2019 penghimpunan ZIS yang melalui OPZ resmi baru mencapai Rp10,2 triliun," tuturnya.
Riset Baznas tersebut ternyata memperlihatkan potensi zakat yang mencapai Rp327,6 triliun, namun demikian jumlah yang terealisasi baru mencapai Rp71,4 triliun. Dari jumlah ini Rp61,2 triliun tidak melalui OPZ resmi,dan hanya Rp10,2 triliun yang melalui OPZ resmi. "Berdasarkan data tersebut dapat kita simpulkan bahwa OPZ belum mampu memengaruhi mereka yang sudah berzakat untuk menyalurkan zakatnya melalui OPZ dan mereka yang belum berzakat untuk berzakat. Oleh karena itu Baznas diharapkan terus meningkatkan kepercayaan (trust) baik kepada Muzakki yang belum menyalurkan zakatnya kepada OPZ ataupun mereka yang belum berzakat," tambah dia.
Salah satu hal yang harus diperbaiki adalah transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran atau distribusi zakat kepada para mustahik. Dalam hal ini, strategi dan inovasi pengumpulan zakat harus membuka ruang kepada OPZ atau muzakki perorangan untuk menyalurkan zakatnya dan melaporkannya kepada Baznas, di mana laporan tersebut menjadi bagian dari penerimaan zakat nasional. "Saya mengimbau kita semua, untuk mengerahkan sumber daya yang ada dan meningkatkan kualitas pengelolaan zakat bagi kesejahteraan umat, sekaligus berkontribusi mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia," jelas Ma'ruf.
Ma'ruf menggarisbawahi rekomendasi Rakornas Zakat Tahun 2020 yang masih perlu terus ditingkatkan implementasinya pada 2021. Pertama, penyaluran zakat kepada mustahik perlu didukung dengan database yang akurat, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penerimaan bantuan. Dalam hal ini Baznas agar berkolaborasi dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperoleh data rumah tangga miskin maupun usaha mikro dan kecil.
Kedua, mereplikasi praktik terbaik dalam pengumpulan zakat khususnya untuk menjangkau muzakki yang selama ini belum berzakat baik melalui Baznas maupun LAZ atau lembaga lain. Upaya menjangkau mustahik melalui kolaborasi harus terus ditingkatkan agar berhasil secara efektif.
Ketiga, pengembangan inovasi dan digitalisasi zakat, utamanya untuk mempermudah muzakki dalam menunaikan kewajibannya. Hal ini sejalan dengan peningkatan literasi zakat bagi generasi milenial dan kalangan muda Indonesia yang masih perlu terus diupayakan, mengingat indeks literasi zakat nasional pada 2020 masih pada tingkat moderat (66,78). "Selain itu, digitalisasi juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dan penyaluran zakat," terangnya.
Lebih lanjut, Ma'ruf berujar, pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), juga telah menjadikan peningkatan pengelolaan dana sosial syariah ini sebagai salah satu fokus pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Dukungan Baznas, baik pusat maupun daerah, juga seluruh LAZ di Indonesia, sangat penting untuk mewujudkan tujuan pengelolaan zakat yang benar-benar menyejahterakan umat.
"Saya terus mendorong sinergi dan kolaborasi antara Kementerian/Lembaga yang menangani zakat, seperti Kementerian Agama, dengan BUMN/BUMD maupun pelaku usaha di sektor-sektor potensial, dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan dan penyaluran ZIS dan DSKL melalui Baznas dan LAZ yang ada," tutupnya.
"Namun kita juga menyadari bahwa realisasi tersebut masih jauh dari potensi zakat di Indonesia yang sangat besar," ucapnya secara virtual, Senin (5/4/2021).
Berdasarkan Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ), per 2019 tercatat potensi zakat Indonesia senilai Rp233,8 triliun. Bahkan data Outlook Zakat Indonesia 2021 menyebutkan potensi zakat Indonesia pada 2020 mencapai Rp327,6 triliun. Potensi terbesar 2020 adalah zakat perusahaan sebesar Rp144,5 triliun, kemudian ada zakat penghasilan dan jasa Rp139,07 triliun, zakat uang Rp58,76 triliun, zakat pertanian Rp19,79 triliun, dan zakat peternakan Rp9,52 triliun. "Dari seluruh potensi tersebut, riset gabungan Baznas dengan berbagai lembaga menyebutkan tercatat sekitar Rp61,258 triliun penghimpunan ZIS yang tidak melalui Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) resmi pada 2020. Adapun secara nasional pada 2019 penghimpunan ZIS yang melalui OPZ resmi baru mencapai Rp10,2 triliun," tuturnya.
Riset Baznas tersebut ternyata memperlihatkan potensi zakat yang mencapai Rp327,6 triliun, namun demikian jumlah yang terealisasi baru mencapai Rp71,4 triliun. Dari jumlah ini Rp61,2 triliun tidak melalui OPZ resmi,dan hanya Rp10,2 triliun yang melalui OPZ resmi. "Berdasarkan data tersebut dapat kita simpulkan bahwa OPZ belum mampu memengaruhi mereka yang sudah berzakat untuk menyalurkan zakatnya melalui OPZ dan mereka yang belum berzakat untuk berzakat. Oleh karena itu Baznas diharapkan terus meningkatkan kepercayaan (trust) baik kepada Muzakki yang belum menyalurkan zakatnya kepada OPZ ataupun mereka yang belum berzakat," tambah dia.
Salah satu hal yang harus diperbaiki adalah transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran atau distribusi zakat kepada para mustahik. Dalam hal ini, strategi dan inovasi pengumpulan zakat harus membuka ruang kepada OPZ atau muzakki perorangan untuk menyalurkan zakatnya dan melaporkannya kepada Baznas, di mana laporan tersebut menjadi bagian dari penerimaan zakat nasional. "Saya mengimbau kita semua, untuk mengerahkan sumber daya yang ada dan meningkatkan kualitas pengelolaan zakat bagi kesejahteraan umat, sekaligus berkontribusi mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia," jelas Ma'ruf.
Ma'ruf menggarisbawahi rekomendasi Rakornas Zakat Tahun 2020 yang masih perlu terus ditingkatkan implementasinya pada 2021. Pertama, penyaluran zakat kepada mustahik perlu didukung dengan database yang akurat, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penerimaan bantuan. Dalam hal ini Baznas agar berkolaborasi dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperoleh data rumah tangga miskin maupun usaha mikro dan kecil.
Kedua, mereplikasi praktik terbaik dalam pengumpulan zakat khususnya untuk menjangkau muzakki yang selama ini belum berzakat baik melalui Baznas maupun LAZ atau lembaga lain. Upaya menjangkau mustahik melalui kolaborasi harus terus ditingkatkan agar berhasil secara efektif.
Ketiga, pengembangan inovasi dan digitalisasi zakat, utamanya untuk mempermudah muzakki dalam menunaikan kewajibannya. Hal ini sejalan dengan peningkatan literasi zakat bagi generasi milenial dan kalangan muda Indonesia yang masih perlu terus diupayakan, mengingat indeks literasi zakat nasional pada 2020 masih pada tingkat moderat (66,78). "Selain itu, digitalisasi juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dan penyaluran zakat," terangnya.
Lebih lanjut, Ma'ruf berujar, pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), juga telah menjadikan peningkatan pengelolaan dana sosial syariah ini sebagai salah satu fokus pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Dukungan Baznas, baik pusat maupun daerah, juga seluruh LAZ di Indonesia, sangat penting untuk mewujudkan tujuan pengelolaan zakat yang benar-benar menyejahterakan umat.
"Saya terus mendorong sinergi dan kolaborasi antara Kementerian/Lembaga yang menangani zakat, seperti Kementerian Agama, dengan BUMN/BUMD maupun pelaku usaha di sektor-sektor potensial, dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan dan penyaluran ZIS dan DSKL melalui Baznas dan LAZ yang ada," tutupnya.
(cip)