Djoko Tjandra Yakin Bakal Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Senin, 05 April 2021 - 12:07 WIB
loading...
Djoko Tjandra Yakin Bakal Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Djoko Tjandra telah hadir di ruang Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang putusannya pada Senin (5/4/2021) siang. FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra ( Djoko Tjandra ) bakal menjalani sidang putusan terkait dua kasus dugaan suap nya, Senin (5/4/2021) hari ini. Dua kasus dugaan suapnya itu yakni terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Djoko Tjandra telah hadir di ruang Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang putusannya, pada siang hari ini. Ia tampak santai dalam menghadapi sidang putusannya. Djoko berharap hakim dapat memutus yang terbaik untuk dirinya, sesuai fakta persidangan.

"Yang terbaik saja, yang sesuai dengan fakta. Ya, yakin dong lebih ringan dari tuntutan jaksa, banyak yang ngawur (tuntutan jaksa)," kata Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Mengaku Sudah Tua dan Menyesal, Djoko Tjandra Minta Dibebaskan Hakim

Djokcan, sapaan karib Djoko Tjandra, mengaku tidak mempersiapkan apapun dalam menghadapi sidang putusannya. Bahkan, Djokcan mengaku tidak khawatir dengan vonis hakim terhadap dirinya. Sebab, ia merasa sama sekali tidak melakukan korupsi.

"Kalau tidak berbuat salah enggak perlu khawatir. Apa yang perlu dikhawatirkan. Kalau korupsi dan sebagainya baru boleh khawatir, ini apa urusan perkara ini," ucapnya.

Djoko Tjandra mengklaim dirinya adalah korban penipuan yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan empat tahun penjara dari jaksa.

Baca juga: Penjelasan Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra telah terbukti menyuap aparat penegak hukum. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta dua jenderal polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Atas dasar itu, jaksa mentuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap Djoko Tjandra. Selain itu, Djoko Tjandra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Kamis (4/3/2021).

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.



Dalam surat tuntutannya, jaksa meyakini Djoko Tjandra terbukti bersalah menyuap aparat penegak hukum untuk memuluskan kepentingannya, sesuai dengan fakta hukum di persidangan. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan petinggi Polri.

Suap tersebut diberikan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar USD500.000 mellaui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya sebagai uang muka rencana pengurusan hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

Selain itu, Jaksa juga meyakini Djoko Tjandra telah memberikan uang sebesar USD100.000 kepada mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah SGD200.000 dan USD370.000.

Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi. Usaha penghapusan status DPO Joko Tjandra dalam sistem ECS Ditjen Imigrasi dilakukan agar ia bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut agar Djoko dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1590 seconds (0.1#10.140)