Mudik Dilarang, Syarat Perjalanan Diperketat
Senin, 05 April 2021 - 07:46 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Update Covid 3 April 2021: Positif 1.527.524 Orang, 1.366.214 Sembuh, dan 41.242 Meninggal
Berikut ini poin pelarangan mudik Lebaran 2021:
1. Pelarangan Mobilitas Masyarakat
Untuk semua moda transportasi terkait keperluan mudik.
2. Pengetatan Persyaratan Mobilitas Masyarakat
Wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis berisi:
a. Tandatangan basah/elektronik pimpinan
- Pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD : Surat izin perjalanan tertulis dari peabat setingkat Eselon II
- Pegawai Swasta : Surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi
- Pekerja Sektor informal dan Pelaku perjalanan antar kota non-Mudik : Surat perjalanan tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan.
Baca juga: Rencana Sekolah Tatap Muka di Jakarta, PKS Mita Dipersiapkan dengan Matang dan Hati-hati
Berikut ini poin pelarangan mudik Lebaran 2021:
1. Pelarangan Mobilitas Masyarakat
Untuk semua moda transportasi terkait keperluan mudik.
2. Pengetatan Persyaratan Mobilitas Masyarakat
Wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis berisi:
a. Tandatangan basah/elektronik pimpinan
- Pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD : Surat izin perjalanan tertulis dari peabat setingkat Eselon II
- Pegawai Swasta : Surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi
- Pekerja Sektor informal dan Pelaku perjalanan antar kota non-Mudik : Surat perjalanan tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan.
Baca juga: Rencana Sekolah Tatap Muka di Jakarta, PKS Mita Dipersiapkan dengan Matang dan Hati-hati
Lihat Juga :