Kemenhub Segera Terbitkan Pengendalian Transportasi Larangan Mudik Idul Fitri
Minggu, 04 April 2021 - 20:14 WIB
loading...
Menhub Budi Karya Sumadi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi di Idul Fitri 2021. Peraturan ini sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 (virus Corona).
Baca juga: Mudik Dilarang, Pelaku Ekonomi Kreatif Tak Kehilangan Peluang
"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," demikian disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi, Minggu (4/4/2021).
Baca juga: Cegah Warga Nekat Mudik, Ridwan Kamil Siapkan Tiga Langkah Penekanan
Sebelumnya, sebagai tindak lanjut hasil rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada tanggal 26 Maret 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.
Baca juga: Mudik Dilarang, Pelaku Ekonomi Kreatif Tak Kehilangan Peluang
"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," demikian disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi, Minggu (4/4/2021).
Baca juga: Cegah Warga Nekat Mudik, Ridwan Kamil Siapkan Tiga Langkah Penekanan
Sebelumnya, sebagai tindak lanjut hasil rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada tanggal 26 Maret 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.
Lihat Juga :