Kominfo Nilai Teknologi Paling Ampuh Jauhkan Anak Muda dari Narkoba

Sabtu, 03 April 2021 - 04:06 WIB
loading...
Kominfo Nilai Teknologi Paling Ampuh Jauhkan Anak Muda dari Narkoba
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kominfo, Bambang Gunawan menilai kelompok remaja paling rentan menjadi penyalahguna narkoba. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Selama masa pandemi COVID-19 saat aktivitas masyarakat dibatasi terjadi peningkatan pengguna narkoba . Badan Narkotika Nasional ( BNN ) mencatat wilayah paling banyak pengguna narkoba adalah Jawa Barat dengan sasaran anak muda.

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bambang Gunawan menilai kelompok remaja paling rentan menjadi penyalahguna narkoba. Pengaruh narkoba pada generasi muda tentu akan merusak generasi bangsa.

Sebagai upaya mengatas masalah tersebut, seluruh elemen mulai dari tingkat keluarga hingga negara harus bersama memerangi narkoba. Jika BNN selama ini telah banyak melakukan penindakan, Kominfo juga akan mengambil andil dengan upaya pencegahan lewat sosialisasi bahaya narkoba.

"Kominfo melalui agenda 'Bela Negara' mendorong generasi muda untuk aktif berkarya,” ujar Gunawan dalam keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).

Dia menilai jika pemuda harus beraktivitas pada hal-hal positif salah satunya membuat video dengan konten-konten kreatif. Aktivitas positif secara otomatis akan menjauhkan dari narkoba.

Gunawan menilai hal paling dekat dengan anak muda saat ini adalah teknologi. Dengan memanfaatkan teknologi pada hal positif dia meyakini anak muda akan terhindar dari narkoba.

“Anak-anak muda yang gabut, kita coba ajak untuk berkegiatan. Misalnya memanfaatkan dunia digital untuk mencari rezeki, menciptakan konten-konten kreatif lewat berbagai aplikasi, dan lain-lain,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruhzanul Ulum menilai, saat ini peran ulama dan tokoh agama sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan narkoba. Persoalan narkoba tidak cukup diberi sanksi namun juga perlu pendekatan agama.
“Harus dibangun keimanannya agar kuat sehingga tumbuh kesadaran akan bahaya barang haram tersebut,“ kata UU Ruhzanul.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2064 seconds (0.1#10.140)