DPD Minta Kapolri Tindak Tegas Oknum Polisi Nakal

Jum'at, 02 April 2021 - 17:49 WIB
loading...
DPD Minta Kapolri Tindak...
Anggota Komite 1 DPD RI Abdul Rachma Thaha (ART) meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak tegas oknum polisi nakal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Maraknya tindakan asusila yang dilakukan sejumlah oknum kepolisian mendapat perhatian serius dari anggota Komite 1 DPD RI Abdul Rachma Thaha (ART). ART meminta, kasus penggrebekan terkait perbuatan asusila yang dilakukan oknum kepolisian harus mendapatkan perhatian serius Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Jangan sampai, kasus yang terekspos ke publik merusak citra dan kinerja kepolisian di masa mendatang, ujaranya, Jumat (2/4/2021).

Seperti diketahui, kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri terjadi di beberapa wilayah. Salah satunya di wilayah hukum Polda Jawa Tengah dan Sulteng. Menurut ART, kasus yang terjadi di kedua polda tersebut harus mendapatkan perhatian serius. ”Mungkin saja kasus serupa juga masih ada di wilayah lain namun tidak terekspos,” katanya.

ART berharap tindakan asusila oleh sejumlah oknum kepolisian tersebut tidak merugikan citra Polri. "ini sangat saya sayangkan, saya yakin dan percaya bahwasanya kapolri, mampu menyelesaikan masalah-masalah internal oknum polisi yang berbuat tidak sesuai dengan etika kepolisian,” katanya.

Selain kasus asusila, kata ART, kasus lain seperti keterlibatan oknum perwira tinggi polisi dalam kasus Djoko Chandra juga menjadi catatan senator DPD asal Sulawesi tengah ini. ART berharap, Kapolri dapat terus mengevaluasi kinerja bawahnya, jangan sampai kasus yang sama terulang kembali. "Adanya oknum perwira tinggi yang terlibat kasus korupsi harus di evaluasi,” katanya.

ART meyakini, Kapolri yang baru menjabat beberapa bulan ini mampu membuat institusi Polri akan jauh lebih baik. Terbukti sejumlah perwira tinggi terlibat dalam kasus Djoko Tjandra sudah ditangani Kadiv propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Tidak hanya diproses kasus hukumnya, ART juga berharap proses pemecatan bisa dilakukan, jika oknum polisi tersebut menyalahi kode etik kepolisian.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1562 seconds (0.1#10.140)