Dua Teror Terjadi, Kemkominfo: Hati-hati Bermedsos
Rabu, 31 Maret 2021 - 22:13 WIB
loading...
Kemkominfo meminta masyarakat berhati-hati dalam bermedsos untuk mencegah penyebaran paham radikal. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Aksi bom bunuh diri di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (28/3/2021) dan upaya penyerangan di Mabes Polri hari ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Keduanya peristiwa ini dinilai menunjukkan mudahnya pengaruh pemikiran atau ideologi kekerasan masuk ke dalam masyarakat, khususnya usia milenial.
Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemkominfo ) meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan ideologi-idelologi radikal, intoleran yang berujung pada tindakan teror.
Direktur Politik Hukum dan Keamanan Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Bambang Gunawan mengaku terus melakukan sosialiasi mengenai bahaya radikalisme. Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan yang menjadi bagian fungsi Kemenkominfo selain penindakan terhadap konten yang menyebarkan paham radikalisme.
Baca juga: Sebelum Beraksi, Pelaku Penyerangan Mabes Polri Tinggalkan Surat Wasiat dan Pamit ke Keluarga
"Kominfo melakukan pencegahan dengan cara cara menumbuhkan kesadaran di tengah masyarakat. Kominfo melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak terlibat dalam radikalisme dan intoleransi yang berujung pada terorisme,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/3/2021).
Bambang pun meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten terkait aksi teror. Sebab menyebarkannya sama dengan membantu aksi teror tersebut.
“Tujuan dari mereka terorisme adalah menyebarkan rasa takut di tengah masyarakat. Maka kita harus melawannya, salah satu caranya adalah tidak menyebarkan konten-konten ledakan bom tersebut serta tidak ikut menyebarkan hoaks tentang aksi terorisme ini,” ujar Bambang.
Baca juga: Kapolri Sebut Pelaku Teror Mabes Polri Drop Out Semester 5
Koordinator IK Hankam Ditjen IKP Kemkominfo, Dikdik Sadaka mengatakan Kemkominfo juga melakukan penindakan terhadap hasil pengawasan konten-konten negatif yang berbau radikalisme.
“Kami melakukan tindakan bagi konten-konten website yang cenderung ke arah terorisme. Kami memonitor per hari, 24 jam. Jika ada konten-konten yang mencurigakan, berbau radikal, mengajak perpecahan pada bangsa, kami tindak langsung dengan cara diblokir,” tegas Dikdik.
Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemkominfo ) meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan ideologi-idelologi radikal, intoleran yang berujung pada tindakan teror.
Direktur Politik Hukum dan Keamanan Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Bambang Gunawan mengaku terus melakukan sosialiasi mengenai bahaya radikalisme. Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan yang menjadi bagian fungsi Kemenkominfo selain penindakan terhadap konten yang menyebarkan paham radikalisme.
Baca juga: Sebelum Beraksi, Pelaku Penyerangan Mabes Polri Tinggalkan Surat Wasiat dan Pamit ke Keluarga
"Kominfo melakukan pencegahan dengan cara cara menumbuhkan kesadaran di tengah masyarakat. Kominfo melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak terlibat dalam radikalisme dan intoleransi yang berujung pada terorisme,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/3/2021).
Bambang pun meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten terkait aksi teror. Sebab menyebarkannya sama dengan membantu aksi teror tersebut.
“Tujuan dari mereka terorisme adalah menyebarkan rasa takut di tengah masyarakat. Maka kita harus melawannya, salah satu caranya adalah tidak menyebarkan konten-konten ledakan bom tersebut serta tidak ikut menyebarkan hoaks tentang aksi terorisme ini,” ujar Bambang.
Baca juga: Kapolri Sebut Pelaku Teror Mabes Polri Drop Out Semester 5
Koordinator IK Hankam Ditjen IKP Kemkominfo, Dikdik Sadaka mengatakan Kemkominfo juga melakukan penindakan terhadap hasil pengawasan konten-konten negatif yang berbau radikalisme.
“Kami melakukan tindakan bagi konten-konten website yang cenderung ke arah terorisme. Kami memonitor per hari, 24 jam. Jika ada konten-konten yang mencurigakan, berbau radikal, mengajak perpecahan pada bangsa, kami tindak langsung dengan cara diblokir,” tegas Dikdik.
(muh)
Lihat Juga :