Ketua DPD Sampaikan 9 Substansi RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 31 Maret 2021 - 17:15 WIB
loading...
Ketua DPD Sampaikan...
Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti saat berbicara dalam Seminar Nasional Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo) yang berlangsung di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan dan pesisir, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menginisiasi lahirnya Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.

RUU tersebut sudah masuk dalam daftar Prolegnas Tahun 2021. Menurut Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, ada sembilan substansi dalam RUU tersebut.

Sembilan subtansi tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo) yang berlangsung di Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Selain Ketua DPD, seminar juga dihadiri sejumlah senator, yakni Fachrul Razi (Aceh), Badikenita Putri (Sumut), Bustami Zainuddin (Lampung) dan Alexander Fransiscus (Babel). Tampak hadir pula Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwan dan Ketua Umum Aspeksindo Abdul Gafur Mas’ud yang juga Bupati Penajam Paser, Kaltim, serta Direktur Kompas Gramedia Rusdi Amral.

"Kita di DPD bersyukur karena Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan masuk dalam daftar Prolegnas Tahun 2021. RUU inisiatif DPD itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan dan pesisir," tutur La Nyalla.Baca juga: BREAKING NEWS: Mabes Polri Diserang Teroris, 1 Tewas

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, jika dibaca dengan seksama, Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan memiliki 9 subtansi penting.

"Substansi yang pertama adalah perhatian khusus atas paradigma pembangunan maritime based, selain paradigma land based yang sudah ditentukan oleh pemerintah saat ini. Karena faktanya, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia," tutur La Nyalla.

Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu melanjutkan, substansi kedua adalah jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca buruk/ekstrem. Hal ini termaktub dalam Pasal 37 Ayat 2.

"Sementara substansi ketiga adalah layanan pendidikan dasar dan menengah serta kesehatan yang ditanggung negara. Dan substansi keempat, adalah pendanaan khusus melalui Dana Khusus Kepulauan. Hal ini termaktub dalam Pasal 27," katanya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI itu menambahkan, substansi kelima dalam RUU ini mengatur Konsep Dana Khusus Kepulauan (DKK) dengan besaran minimal 5% dari Dana Transfer Umum yang berasal dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil, seperti diatur dalam Pasal 30.

"Yang menjadi substansi keenam adalah pengaturan penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal tangkap ikan, pendaftaran kapal tangkap untuk bobot kapal di atas 30 sampai 60 gross tonase, dan penerbitan izin usaha pemasaran serta pengolahan hasil perikanan lintas daerah kepulauan, yang mana menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi kepulauan, seperti diatur dalam Pasal 13 ayat 1," tuturnya.
Baca juga: Teroris Serang Mabes Polri, Sempat Terjadi Baku Tembak

Sementara substansi ketujuh mengatur tentang kewenangan tertentu dalam bidang energi dan sumber daya mineral dan tertulis di Pasal 15.

"Pada substansi kedelapan, RUU itu mengatur tentang kewenangan dalam bidang perdagangan antar pulau skala besar, yang diatur dalam Pasal 18. Sedangkan substansi kesembilan menyangkut konsepsi bahwa Pulau-Pulau Kecil Terluar atau PPKT, adalah Aset Strategis Nasional sebagai penguat kedaulatan NKRI, seperti diatur dalam Pasal 38 RUU tersebut," tuturnya.

Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu yakin dengan sembilan substansi yang ada, RUU tentang Daerah Kepulauan tersebut sudah mengakomodasi dan memberi jalan keluar beberapa persoalan yang dialami oleh pemerintah daerah kepulauan dan pesisir.

"Termasuk persoalan rendahnya Indeks Kemandirian Fiskal di daerah yang bercirikan kepulauan. Tinggal bagaimana kita berjuang untuk memastikan RUU tersebut dapat menjadi Undang-Undang di tahun ini. Mengingat banyaknya RUU yang masuk dalam Prolegnas 2021, baik RUU inisiatif DPR, pemerintah maupun DPD," katanya.

LaNyalla juga menyampaikan jika dukungan dari Aspeksindo sangat diperlukan. Sebab, bagi pemerintah pusat, RUU tersebut membawa konsekuensi peningkatan jumlah dana yang harus ditransfer ke daerah.

Di Indonesia sendiri terdapat delapan provinsi dan 85 kabupaten dan kota yang bercirikan daerah kepulauan dan pesisir pantai. 8 Provinsi tersebut adalah Kepulauan Riau, Bangka Belitung, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPD RI Gelar DPD Award...
DPD RI Gelar DPD Award 2025 Perdana, Sultan Najamudin: Saatnya Temukan Pahlawan Lokal di Daerah
Ribuan Kantong Darah...
Ribuan Kantong Darah Terkumpul, Aksi DPD RI Selaras Asta Cita Presiden Prabowo
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
Pakar Hukum Nilai Kasus...
Pakar Hukum Nilai Kasus Hukum La Nyalla Terkesan Dipaksakan
Cegah Persepsi Negatif,...
Cegah Persepsi Negatif, KPK Diminta Transparan Terkait Penggeledahan Rumah La Nyalla
KPK Geledah Kantor KONI...
KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Kasus Dana Hibah Pokmas
5 Pulau Indonesia Dijual...
5 Pulau Indonesia Dijual di Situs Asing, Salah Satunya Dihargai Rp2,67 Miliar
Kekayaan La Nyalla Mattalitti,...
Kekayaan La Nyalla Mattalitti, Segini yang Dilaporkan ke KPK
Rumah La Nyala Mattalitti...
Rumah La Nyala Mattalitti Digeledah, KPK: Terkait Jabatannya di KONI Jatim
Rekomendasi
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
9 Manfaat Rebusan Daun...
9 Manfaat Rebusan Daun Beluntas, Bantu Kendalikan Kadar Gula Darah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved