Argumentasi Hukum Kubu AHY Setelah Demokrat Moeldoko Ditolak Menkumham
Rabu, 31 Maret 2021 - 14:59 WIB
loading...
Politikus Partai Demokrat, Didik Mukrianto menyebut Loud and Clear pernyataan yang disampaikan Menkumham Yasonna terkait keputusan menolak kubu Moeldoko. Foto/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat, Didik Mukrianto menyebut 'Loud and Clear' pernyataan Pers yang disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait keputusan menolak kepengurusan PD kubu Moeldoko.
Baca juga: Sarankan Instropeksi Diri, Demokrat Siap Terima Moeldoko
"Saya sejak awal tidak pernah ragu sedikitpun. Saya yakin seyakin-yakinnya Menkumham akan menolah permohonan pendaftaran dari pihak-pihak yang melakukan pertemuan deli serdang yang diklaim sebagai KLB," ujar Didik, Rabu (31/3/2021).
Menurut Didik, dalam perspektif hukum administrasi, berdasar UU Parpol dan Permenkumham 34/2017 mustahil mereka bisa memenuhi syarat tersebut mengingat pengusulan, pelaksanaan dan keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) tersebut Inkonstitusional dan Illegal.
Baca juga: Pemerintah Tolak Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko, Andi Arief: Keputusan Tepat
Di sisi lain berdasarkan standing hukum yang ada khususnya UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 yang ketentuannya sangat eksplisit demi hukum Menkumham tidak bisa memproses permohonan pertemuan deli serdang yang di klaim sebagai KLB.
Menurutnya, setiap warga negara, pemerintah termasuk Kemenkumhan tidak mungkin akan menafsirkan UU, karena itu bukan kewenangannya.
Baca juga: KLB Moeldoko Ditolak Menkumham, AHY: Tak Ada Dualisme di Partai Demokrat
Dalam konteks itulah karena ketentuan UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 khususnya yang terkait dengan pendaftaran perubahan AD/ART dan Kepengurusan Parpol di tingkat pusat sangat eksplisit, maka demi hukum pihaknya sepenuhnya yakin Kemenkumham akan tegas menolak permohonan mereka.
"Tidak ada standing pembenar apapun untuk memperkosa UU dan Aturan. Tidak ada standing apapun untuk melanggar UU, Permenkuham, produk Negara, produk pemerintah dan juga keputusan Menteri Hukum dan HAM," katanya.
Lebih lanjut Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat ini memandang, nyata dan jelas dalam berbagai pernyataan dari pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB mengatakan, AD/ART yang mereka anggap sah untuk melakukan pertemuan yang diklaim sebagai KLB, bukan AD/ART hasil Kongres V Partai Demokrat Tahun 2020 yang sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, serta sudah diumumkan dalam Berita Negara;
"Logika dan nalar sehat, mudah sekali untuk mencerna bahwa pelaksanaan pertemuan deli serdang yang di klaim sebagai KLB adalah Inkonstitusional dan Illegal; Dan demi hukum tidak ada pemerintah dimanapun yang membiarkan dan tidak menindak para pelanggar hukum," papar Didik.
Baca juga: Sarankan Instropeksi Diri, Demokrat Siap Terima Moeldoko
"Saya sejak awal tidak pernah ragu sedikitpun. Saya yakin seyakin-yakinnya Menkumham akan menolah permohonan pendaftaran dari pihak-pihak yang melakukan pertemuan deli serdang yang diklaim sebagai KLB," ujar Didik, Rabu (31/3/2021).
Menurut Didik, dalam perspektif hukum administrasi, berdasar UU Parpol dan Permenkumham 34/2017 mustahil mereka bisa memenuhi syarat tersebut mengingat pengusulan, pelaksanaan dan keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) tersebut Inkonstitusional dan Illegal.
Baca juga: Pemerintah Tolak Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko, Andi Arief: Keputusan Tepat
Di sisi lain berdasarkan standing hukum yang ada khususnya UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 yang ketentuannya sangat eksplisit demi hukum Menkumham tidak bisa memproses permohonan pertemuan deli serdang yang di klaim sebagai KLB.
Menurutnya, setiap warga negara, pemerintah termasuk Kemenkumhan tidak mungkin akan menafsirkan UU, karena itu bukan kewenangannya.
Baca juga: KLB Moeldoko Ditolak Menkumham, AHY: Tak Ada Dualisme di Partai Demokrat
Dalam konteks itulah karena ketentuan UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 khususnya yang terkait dengan pendaftaran perubahan AD/ART dan Kepengurusan Parpol di tingkat pusat sangat eksplisit, maka demi hukum pihaknya sepenuhnya yakin Kemenkumham akan tegas menolak permohonan mereka.
"Tidak ada standing pembenar apapun untuk memperkosa UU dan Aturan. Tidak ada standing apapun untuk melanggar UU, Permenkuham, produk Negara, produk pemerintah dan juga keputusan Menteri Hukum dan HAM," katanya.
Lebih lanjut Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat ini memandang, nyata dan jelas dalam berbagai pernyataan dari pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB mengatakan, AD/ART yang mereka anggap sah untuk melakukan pertemuan yang diklaim sebagai KLB, bukan AD/ART hasil Kongres V Partai Demokrat Tahun 2020 yang sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, serta sudah diumumkan dalam Berita Negara;
"Logika dan nalar sehat, mudah sekali untuk mencerna bahwa pelaksanaan pertemuan deli serdang yang di klaim sebagai KLB adalah Inkonstitusional dan Illegal; Dan demi hukum tidak ada pemerintah dimanapun yang membiarkan dan tidak menindak para pelanggar hukum," papar Didik.
(maf)
Lihat Juga :