Ustazah Kingkin Anida Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Bebasnya 10 April
Selasa, 30 Maret 2021 - 20:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kingkin Anida Bukan Anggota KAMI dan Pengurus Partai
Setelah mendapat info bahwa itu hoaks, kata dia, Ustazah Kingkin Anida langsung menghapus status tersebut pada 9 Oktober 2020. "Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Ustazah Kingkin Anida merupakan korban hoaks, bukan pelaku penyebar hoaks," katanya.
Dia mengatakan, fakta hukum yang sangat mengejutkan adalah proses hukum terhadap Ustazah Kingkin Anida dilakukan secepat kilat. Sebab, kata dia, laporan Polisi pada 9 Oktober 2020. Kemudian di hari yang sama, ada surat perintah penyidikan.
Lalu, di tanggal yang sama juga terbit surat pemberitahuan dimulainya penyidikan serta surat pemberitahuan penetapan tersangka. Selanjutnya, surat perintah penangkapan terbit pada 10 Oktober 2020. Kemudian, surat perintah penahanan serta surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan pada 11 Oktober 2020.
"Padahal klien kami sudah menghapus postingan tersebut sejak tanggal 9 Oktober 2020. Lalu mengapa Ustazah Kingkin Anida ditangkap dan ditahan? Bahkan diframing sebagai penyebar hoaks yang dikaitkan dengan KAMI maupun partai politik tertentu? Ustazah Kingkin Anida adalah korban, bukan pelaku," tuturnya.
Setelah mendapat info bahwa itu hoaks, kata dia, Ustazah Kingkin Anida langsung menghapus status tersebut pada 9 Oktober 2020. "Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Ustazah Kingkin Anida merupakan korban hoaks, bukan pelaku penyebar hoaks," katanya.
Dia mengatakan, fakta hukum yang sangat mengejutkan adalah proses hukum terhadap Ustazah Kingkin Anida dilakukan secepat kilat. Sebab, kata dia, laporan Polisi pada 9 Oktober 2020. Kemudian di hari yang sama, ada surat perintah penyidikan.
Lalu, di tanggal yang sama juga terbit surat pemberitahuan dimulainya penyidikan serta surat pemberitahuan penetapan tersangka. Selanjutnya, surat perintah penangkapan terbit pada 10 Oktober 2020. Kemudian, surat perintah penahanan serta surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan pada 11 Oktober 2020.
"Padahal klien kami sudah menghapus postingan tersebut sejak tanggal 9 Oktober 2020. Lalu mengapa Ustazah Kingkin Anida ditangkap dan ditahan? Bahkan diframing sebagai penyebar hoaks yang dikaitkan dengan KAMI maupun partai politik tertentu? Ustazah Kingkin Anida adalah korban, bukan pelaku," tuturnya.
(zik)
Lihat Juga :