Ini Pendapat Refly Harun soal Keputusan Pemerintah dalam Kisruh Demokrat
Selasa, 30 Maret 2021 - 20:48 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Refly, bila masih ada konflik, pendaftaran mesti ditahan. ”Harus di-hold. Diterima tapi pendaftar dan AD/ART yang baru tidak bisa dinyatakan sah,” kata Refly.
Baca juga: Elektabilitas Demokrat Anjlok, Kubu AHY Sebut Moeldoko Harus Tahu Diri
Apa yang harus dilakukan pemerintah? Menurut Refly, pemerintah mesti menyerahkan kepada partai politik bersangkutan untuk menyelesaikan masalahnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 UU Parpol.
”Partai politik akan menyelesaikannya masalah internalnya melalui musyawarah mufakat sesuai jiwa Pancasila, kalau tidak tercapai barulah melalui mahkamah partai. Kalau ditolak bisa melalui pengadilan,” tutur Refly.
Pasal 32 UU No 2/2011 tentang Parpol secara lengkap berbunyi sebagai berikut:
(1) Perselisihan parpol diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur dalam AD/ART
Baca juga: Elektabilitas Demokrat Anjlok, Kubu AHY Sebut Moeldoko Harus Tahu Diri
Apa yang harus dilakukan pemerintah? Menurut Refly, pemerintah mesti menyerahkan kepada partai politik bersangkutan untuk menyelesaikan masalahnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 UU Parpol.
”Partai politik akan menyelesaikannya masalah internalnya melalui musyawarah mufakat sesuai jiwa Pancasila, kalau tidak tercapai barulah melalui mahkamah partai. Kalau ditolak bisa melalui pengadilan,” tutur Refly.
Pasal 32 UU No 2/2011 tentang Parpol secara lengkap berbunyi sebagai berikut:
(1) Perselisihan parpol diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur dalam AD/ART
Lihat Juga :