Atasi Kerusakan Lingkungan, Siti Nurbaya Tekankan Kolaborasi
Selasa, 30 Maret 2021 - 16:15 WIB
loading...
Menteri Siti Nurbaya ketika memberikan sambutan sekaligus membuka rapat kerja tehnis Direktorat Jenderal PKL Kementerian LHK di Jakarta, Selasa (30/3/2021). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya melihat peluang besar untuk menerapkan model kolaborasi dalam menyelesaikan wicked problems pencemaran, kerusakan lingkungan dan perubahan iklim.
Baca juga: Semen Indonesia Ajak Masyarakat Lebih Peduli Lingkungan
Hal ini dikatakan Siti Nurbaya ketika memberikan sambutan sekaligus membuka rapat kerja tehnis Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PKL) Kementerian LHK dengan tema 'Indeks Kualitas Lingkungan Hidup untuk Indonesia Maju' di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Geber Bauran EBT 50% di 2050, Menteri Siti Nurbaya Dorong Hutan Energi
Menurut Siti, masalah lingkungan yang juga dikenal sebagai disarticulated state, yaitu persoalan yang tidak terdifinisikan dengan jelas, karena didasarkan pada pendekatan tradisional dengan menggunakan pendekatan batas administrasi, geografis dan kewenangan, yang tidak dapat membatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan.
"Oleh sebab itu, perlu kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk menyelesaikan masalah tersebut," ujar Siti Nurbaya. Baca juga: Perhatikan Sisi Lingkungan, Arumaya Residences Bakal Jadi Hunian Favorit
Rakernis ini dalam rangka konsolidasi program dan langkah kerja lapangan untuk agenda tahun 2021, yang oleh Menteri LHK disebut sebagai tahun ujian bagi kita semua dalam hal penanganan masalah-masalah lingkungan hidup.
"Kita pahami bersama bukan masalah yang mudah, sebaliknya merupakan masalah yang besar, berat dan kompleks," ungkap Siti Nurbaya.
Menteri Siti menyebutkan, ada empat prinsip umum agar kolaborasi berhasil, yaitu pertama, adanya kemitraan untuk membangun hubungan, kolaborasi melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan dan menyiratkan bahwa setiap anggota memiliki peran kunci dalam mencapai tujuan bersama.
"Kedua, kesetaraan yang menyiratkan bahwa pemangku kepentingan sama pentingnya dengan yang lain, tetapi tidak berarti setiap pemangku kepentingan memiliki kesamaan dalam kewenangan, tanggung jawab dan tingkat pengetahuan," jelasnya.
Prinsip ketiga lanjut Menteri Siti, akuntabilitas adalah dasar dari untuk mengukur kinerja. Dengan adanya akuntabilitas, pemangku kepentingan merasa perlu terlibat dalam pengambilan keputusan dan merasa bertanggung jawab dengan keputusan tersebut.
"Sedangkan keempat, rasa memiliki yang menuntut semua pemangku kepentingan untuk berkontribusi dan berpartisipasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Dalam Rakernis Ditjen PPKL ini hadir sejumlah tokoh antara lain mantan Menteri Lingkungan Hidup Sarwono Kusumaatmadja, pakar gambut Prf. Azwar Maas, Ketua Gerakan Ciliwung Bersih Peni Susanti, dan praktisi/Ketua APHI Soewarso.
Rapat Kerja Teknis seperti yang diselenggarakan selama dua hari ini merupakan salah satu sarana membangun kolaborasi untuk melakukan perbaikan kualitas lingkungan hidup.
Baca juga: Semen Indonesia Ajak Masyarakat Lebih Peduli Lingkungan
Hal ini dikatakan Siti Nurbaya ketika memberikan sambutan sekaligus membuka rapat kerja tehnis Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PKL) Kementerian LHK dengan tema 'Indeks Kualitas Lingkungan Hidup untuk Indonesia Maju' di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Geber Bauran EBT 50% di 2050, Menteri Siti Nurbaya Dorong Hutan Energi
Menurut Siti, masalah lingkungan yang juga dikenal sebagai disarticulated state, yaitu persoalan yang tidak terdifinisikan dengan jelas, karena didasarkan pada pendekatan tradisional dengan menggunakan pendekatan batas administrasi, geografis dan kewenangan, yang tidak dapat membatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan.
"Oleh sebab itu, perlu kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk menyelesaikan masalah tersebut," ujar Siti Nurbaya. Baca juga: Perhatikan Sisi Lingkungan, Arumaya Residences Bakal Jadi Hunian Favorit
Rakernis ini dalam rangka konsolidasi program dan langkah kerja lapangan untuk agenda tahun 2021, yang oleh Menteri LHK disebut sebagai tahun ujian bagi kita semua dalam hal penanganan masalah-masalah lingkungan hidup.
"Kita pahami bersama bukan masalah yang mudah, sebaliknya merupakan masalah yang besar, berat dan kompleks," ungkap Siti Nurbaya.
Menteri Siti menyebutkan, ada empat prinsip umum agar kolaborasi berhasil, yaitu pertama, adanya kemitraan untuk membangun hubungan, kolaborasi melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan dan menyiratkan bahwa setiap anggota memiliki peran kunci dalam mencapai tujuan bersama.
"Kedua, kesetaraan yang menyiratkan bahwa pemangku kepentingan sama pentingnya dengan yang lain, tetapi tidak berarti setiap pemangku kepentingan memiliki kesamaan dalam kewenangan, tanggung jawab dan tingkat pengetahuan," jelasnya.
Prinsip ketiga lanjut Menteri Siti, akuntabilitas adalah dasar dari untuk mengukur kinerja. Dengan adanya akuntabilitas, pemangku kepentingan merasa perlu terlibat dalam pengambilan keputusan dan merasa bertanggung jawab dengan keputusan tersebut.
"Sedangkan keempat, rasa memiliki yang menuntut semua pemangku kepentingan untuk berkontribusi dan berpartisipasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Dalam Rakernis Ditjen PPKL ini hadir sejumlah tokoh antara lain mantan Menteri Lingkungan Hidup Sarwono Kusumaatmadja, pakar gambut Prf. Azwar Maas, Ketua Gerakan Ciliwung Bersih Peni Susanti, dan praktisi/Ketua APHI Soewarso.
Rapat Kerja Teknis seperti yang diselenggarakan selama dua hari ini merupakan salah satu sarana membangun kolaborasi untuk melakukan perbaikan kualitas lingkungan hidup.
(maf)
Lihat Juga :