KPAI Temukan Banyak Informasi Tak Layak Anak Soal Bom Bunuh Diri Makassar
loading...

polisi bersenjata lengkap masih berjaga di beberapa titik untuk menaterilkan lokasi hingga radius ratusan meter dari TKP bom bunuh diri di Katedral Makassar. Foto/Muchtamir Zaide/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bom bunuh diri yang meledak di Makassar membawa pilu bangsa Indonesia, tentunya berbagai informasi yang masif dan berseliweran akan dibaca anak-anak . Mengundang mereka bereaksi berbagai pernyataan di media sosialnya.
Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra mengatakan penting bagi orang tua menghindari dari informasi yang tidak layak dikonsumsi anak, seperti perdebatan tiada ujung di publik. Baca juga: LPSK Siap Bantu Pengobatan dan Kompensasi Korban Bom Makassar
"Yang membawa anak dalam perlakuan salah dan mengancam jiwanya seperti dalam saling persekusi, kekerasan gender berbasis online, bahkan menjadi berhadapan hukum Untuk itu orang tua sebagai yang terdekat anak sangat penting mendampingi dan menghadirkan diskusi itu di dalam ruang keluarga," ujar Jasra di Jakarta, Senin (29/3/2021).
Apalagi tren nya sekarang, anak-anak mempunyai lebih dari satu akun di media sosialnya. Bayangkan bila semua akun itu mengundang reaksi anak. Untuk itu sejak dini Undang-undang Perlindungan Anak mengingatkan bahwa dalam situasi seperti ini, anak anak tidak boleh dibiarkan tanpa perlindungan jiwa dalam Pasal 76H.
Harusnya anak-anak mendapatkan informasi layak yang menempatkan anak-anak dalam tumbuh kembang maksimal. "Membangun edukasi yang lebih dominan pada kepekaan nilai-nilai kemanusiaan. Karena kebutuhan mereka yang besar dalam tumbuh kembangnya. menprasyaratkan kondisi dorongan dan intervensi yang bertujuan baik. Jangan sampai kebutuhan besar itu, dipenuhi reaksi yang berujung mengancam jiwanya," tuturnya.
Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra mengatakan penting bagi orang tua menghindari dari informasi yang tidak layak dikonsumsi anak, seperti perdebatan tiada ujung di publik. Baca juga: LPSK Siap Bantu Pengobatan dan Kompensasi Korban Bom Makassar
"Yang membawa anak dalam perlakuan salah dan mengancam jiwanya seperti dalam saling persekusi, kekerasan gender berbasis online, bahkan menjadi berhadapan hukum Untuk itu orang tua sebagai yang terdekat anak sangat penting mendampingi dan menghadirkan diskusi itu di dalam ruang keluarga," ujar Jasra di Jakarta, Senin (29/3/2021).
Apalagi tren nya sekarang, anak-anak mempunyai lebih dari satu akun di media sosialnya. Bayangkan bila semua akun itu mengundang reaksi anak. Untuk itu sejak dini Undang-undang Perlindungan Anak mengingatkan bahwa dalam situasi seperti ini, anak anak tidak boleh dibiarkan tanpa perlindungan jiwa dalam Pasal 76H.
Harusnya anak-anak mendapatkan informasi layak yang menempatkan anak-anak dalam tumbuh kembang maksimal. "Membangun edukasi yang lebih dominan pada kepekaan nilai-nilai kemanusiaan. Karena kebutuhan mereka yang besar dalam tumbuh kembangnya. menprasyaratkan kondisi dorongan dan intervensi yang bertujuan baik. Jangan sampai kebutuhan besar itu, dipenuhi reaksi yang berujung mengancam jiwanya," tuturnya.
Lihat Juga :