Kutuk Bom Bunuh Diri di Gereja, MUI Minta Tak Dikaitkan dengan Agama Tertentu

Minggu, 28 Maret 2021 - 11:21 WIB
loading...
Kutuk Bom Bunuh Diri...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk keras insiden bom bunuh diri yang terjadi di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (28/3/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk keras insiden bom bunuh diri yang terjadi di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (28/3/2021). Sebab, insiden bom bunuh diri ini, telah membuat ketakutan dan menyebabkan korban jiwa.

"MUI mengutuk dengan keras tindakan pelaku peledakan bom di Makassar pagi ini yang telah membuat ketakutan di tengah-tengah masyarakat dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa," kata Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas melalui pesan singkatnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (28/3/2021). Baca juga: Aksi Bom Bunuh Diri Terjadi di Depan Gereja Katedral Makassar

Menurut Anwar, tindakan bom bunuh diri ini jelas-jelas tidak bisa ditolerir. Sebab, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku bom bunuh diri sangat tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama manapun yang diakui di negeri ini. "Untuk itu MUI meminta pihak aparat untuk mencari dan menangkap pelaku dan atau otak intelektual serta pihak-pihak yang ada di balik peristiwa ini serta membongkar motiv dari tindakan yang tidak terpuji tersebut," beber Anwar. Baca juga: Bom Bunuh Diri di Katedral Makassar, PGI Minta Umat Kristen Tetap Tenang

Terakhir, MUI meminta agar insiden bom bunuh diri di Gereja Makassar ini tidak dikaitkan dengan agama atau suku tertentu. Hal itu, kata Anwar, justru akan membuat keruh suasana. "Di samping itu, MUI juga meminta supaya masalah ini jangan di kait-kaitkan dengan agama dan atau suku tertentu di negeri ini karena hal demikian akan semakin membuat rumit dan keruhnya suasana," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
MUI Minta Presiden Prabowo...
MUI Minta Presiden Prabowo Selamatkan 5 WNI yang Ditangkap Israel
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Fatwa dengan MUI...
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
MUI Tegaskan Penyembelihan...
MUI Tegaskan Penyembelihan Hewan DAM Harus di Tanah Suci
Rekomendasi
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved