MPR Tak Pernah Tanggapi Serius Apalagi Agendakan Pembahasan Presiden 3 Periode
Sabtu, 27 Maret 2021 - 20:17 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah menegaskan bahwa MPR tidak pernah membahas mengenai wacana amademen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) kelima. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah menegaskan bahwa MPR tidak pernah membahas mengenai wacana amademen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) kelima, khususnya untuk mengubah Pasal 7 tentang masa jabatan presiden menjadi 3 periode sebagaimana yang diwacanakan sejumlah pihak.
Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Baskara itu dalam pembukaan Sosialisasi 4 Pilar MPR di Hotel Mambruk, Anyer, Banten, Sabtu (27/3/2021). Baca juga: 3 Alasan Mendasar Mengapa Jabatan Presiden 3 Periode Harus Ditolak
“Tidak ada satupun dalam agenda MPR untuk mengubah Pasal 7 atau masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode itu,” ujar Baskara lewat keterangan yang diterima wartawan.
Untuk itu, Baskara bersyukur bahwa hal ini juga dibenarkan oleh Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS dan Partai Demokrat yang berada di luar pemerintahan. “Saya bersyukur dengan adanya statment dari Pak HNW dan Pak Syarief Hasan yang partainya berada di luar pemerintah telah mengkonfirmasi tidak adanya agenda itu,” jelasnya.
Bahkan, dia menceritakan hampir semua Fraksi di MPR tak pernah mengusulkan untuk memgamandemen pasal-pasal terkait masa jabatan presiden. Wacana itu pernah dimunculkan oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR, Johnny Plate pada akhir 2019, namun tak ada fraksi yang menanggapi serius karena dianggap tidak penting.
“Sebenarnya, wacana amendemen UUD 1945 dengan mengubah masa jabatan presiden sempat mengemuka pada akhir 2019 lalu. Ide itu berasal dari Fraksi Partai NasDem kala itu Pak Johnny G Plate,” jelasnya.
“Namun begitu, tidak satupun Fraksi di MPR yang menanggapi serius. Karena saat itu, MPR menganggap wacana tersebut bukan suatu yang mendesak dan urgent,” imbuh Baskara.
Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Baskara itu dalam pembukaan Sosialisasi 4 Pilar MPR di Hotel Mambruk, Anyer, Banten, Sabtu (27/3/2021). Baca juga: 3 Alasan Mendasar Mengapa Jabatan Presiden 3 Periode Harus Ditolak
“Tidak ada satupun dalam agenda MPR untuk mengubah Pasal 7 atau masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode itu,” ujar Baskara lewat keterangan yang diterima wartawan.
Untuk itu, Baskara bersyukur bahwa hal ini juga dibenarkan oleh Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS dan Partai Demokrat yang berada di luar pemerintahan. “Saya bersyukur dengan adanya statment dari Pak HNW dan Pak Syarief Hasan yang partainya berada di luar pemerintah telah mengkonfirmasi tidak adanya agenda itu,” jelasnya.
Bahkan, dia menceritakan hampir semua Fraksi di MPR tak pernah mengusulkan untuk memgamandemen pasal-pasal terkait masa jabatan presiden. Wacana itu pernah dimunculkan oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR, Johnny Plate pada akhir 2019, namun tak ada fraksi yang menanggapi serius karena dianggap tidak penting.
“Sebenarnya, wacana amendemen UUD 1945 dengan mengubah masa jabatan presiden sempat mengemuka pada akhir 2019 lalu. Ide itu berasal dari Fraksi Partai NasDem kala itu Pak Johnny G Plate,” jelasnya.
“Namun begitu, tidak satupun Fraksi di MPR yang menanggapi serius. Karena saat itu, MPR menganggap wacana tersebut bukan suatu yang mendesak dan urgent,” imbuh Baskara.
Lihat Juga :