Pemerintah Larang Mudik, DPR: Jangan Kayak Tahun Lalu Pulang Kampung Boleh

Jum'at, 26 Maret 2021 - 16:38 WIB
loading...
Pemerintah Larang Mudik,...
DPR meminta pemerintah membuat keputusan final terkait mudik Lebaran. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mewakili pemerintah resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021. Padahal sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memperbolehkan mudik.

Komisi V DPR mengaku bingung dengan kebijakan ini. Pasalnya, Menhub berada di bawah Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sudah menjelaskan perihal kebijakan mudik di 2021 kepada Komisi V DPR.

"Ini kan ada dua informasi yang datangnya sama dari pemerintah. Pertama, tentu dalam kapasitas saya sebagai anggota Komisi V yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan, tentu yang kita terima secara resmi dan sudah dirapatkerjakan dengan Kemenhub itu adalah pemerintah memperbolehkan mudik Lebaran tahun ini," kata Anggota Komisi V DPR Irwan saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Polri Siapkan Penyekatan Lalin

"Karena jelas ya, Kemenhub di bawah Menko Marves. Nah, sehingga arahan Komisi V sangat jelas adalah agar pemerintah, pada saat itu, pemerintah memperhatikan isu strategis terkait keselamatan, keamanan, dan kualitas pelayanan selama mudik itu, bagaimana antisipasi lonjakan, pergerakan penumpang, dan konsistensi pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan," katanya.

Dalam Raker dengan Menhub, Irwan menjelaskan, Komisi V juga meminta adanya pengawasan kelayakan sarana dan transportasi berupa inspeksi terhadap personel, ramp check dan ketersediaan sarana keselamatan. Hal itu dibahas lengkap dalam raker dan disepakati rekomendasinya kepada pemerintah, termasuk juga meminta Menhub berkoordinasi terkait penyediaan fasilitas alat tes COVID-19 yang terjangkau dan akurat di setiap simpul transportasi.

Karena itu, kata Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat ini, kalau tiba-tiba pemerintah melalui Menko PMK melarang mudik, tentu ini harus ada penjelasan final dari pemerintah. Jangan sampai publik menganggap koordinasi di dalam pemerintahan bermasalah.

Baca juga: Ini Kelompok yang Diperbolehkan Mudik Lebaran

"Ini kan standar ganda namanya, di satu sisi Menko PMK mengatakan enggak boleh mudik, tapi di kementerian lain Kemenhub mengatakan boleh mudik. Jangan sampai yang ditangkap masyarakat itu larangan mudik tapi di sisi lain mereka juga tetap diberikan ruang," kata legislator asal Kalimantan Timur itu.

Dengan demikian, Irwan menegaskan, kalau benar tidak boleh mudik, buktikan dengan adanya regulasi. Komisi V DPR juga akan meminta Kemenhub untuk membuag peraturan pelarangan mjdik, termasuk pembatasan di simpul-simpul transportasi publik seperti stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandara.

"Jangan sampai, larangan mudik tapi faktanya semua alur transportasi laut, darat, dan udara ternyata tetap bahkan terjadi lonjakan penumpang," katanya.



Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat ini mengingatkan, jangan sampai kejadian Lebaran tahun lalu terulang. Karena selama ini, kebijakan pemerintah terkait penanganan COVID-19 memang gagal, cenderung blunder dan inkonsisten.

"Jadi, istilahnya itu putar kaset lagi tahun lalu. Padahal, ini sebenarnya momentum pemerintah untuk benar-benar memutus karena grafik cenderung menurun, kalau kita konsisten tentu harusnya tahun ini kita bisa atasi COVID-19 ini," kata Irwan.

Karena itu, dia mendesak pemerintah untuk segera memfinalisasi, karena ada dua kebijakan terkait mudik, bahma sudah ada rekomendasi dari DPR terkait Menhub yang tidak melatang mudik. "Jangan sampai sama kayak kemarin (tahun 2020), sisi lain melarang mudik tapi boleh pulang kampung," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3222 seconds (0.1#10.140)