KPK Periksa RJ Lino sebagai Tersangka Korupsi Pelindo II
Jum'at, 26 Maret 2021 - 11:21 WIB
loading...
A
A
A
RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Pedangdut Cita Citata Dipanggil KPK terkait Kasus Suap Bansos Covid-19
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sekadar informasi, KPK mengusut kasus ini sejak akhir 2015 lalu. Sejak saat itu, RJ Lino menyandang status tersangka. Namun hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan RJ Lino. Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino. RJ Lino terakhir diperiksa pada 23 Januari 2020 atau lebih dari setahun lalu.
Baca juga: Pedangdut Cita Citata Dipanggil KPK terkait Kasus Suap Bansos Covid-19
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sekadar informasi, KPK mengusut kasus ini sejak akhir 2015 lalu. Sejak saat itu, RJ Lino menyandang status tersangka. Namun hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan RJ Lino. Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino. RJ Lino terakhir diperiksa pada 23 Januari 2020 atau lebih dari setahun lalu.
(zik)
Lihat Juga :