Pulau di Indonesia Tidak untuk Dijual
Jum'at, 26 Maret 2021 - 06:28 WIB
loading...
A
A
A
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera melihat isu penjualan pulau terluar Indonesia bukan hal baru. Ini menjadi isu lama yang terus ‘dimainkan’. Walaupun secara hukum penjualan pulau tidak terjadi, namun kenyataan di lapangan ada beberapa pulau tidak bisa dimasuki penduduk dan dijaga ketat oleh orang tertentu.
“Rumornya diikuti dengan berbagai fakta, contohnya ada beberapa pulau yang katanya tidak dijual tetapi ketika penduduk mau masuk ternyata dijaga dan tidak bisa dimasuki. Ini bukan isu temporer, ini isu lama sehingga pemerintah harus membuat keputusan, jangan mengambangkan saja,” katanya.
Mengadapi persoalan tersebut, menurut dia pemerintah harus membuat payung hukum yang tegas misalnya soal Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan dalam jangka waktu 30 tahun plus 30 tahun lagi. Itu juga harus diikuti dengan syarat ketat dan akuntabilitas publik yang jelas sehingga dapat terukur cost benefit analisis.
Baca juga: Gandeng Perguruan Tinggi, KKP Bangun Startup Perikanan
Dengan demikian apa yang didapat pemerintah dalam memberikan Hak Guna Usaha (HGU) sebuah pulau sudah terukur dan menjadi pemasukan pemerinta baik pusat dan daerah.
“Dengan adanya payung hukum yang jelas akan ketahuan cost benefit analisis jadi apa yang didapat pemerintah menjadi jelas. Konservasi pun dapat terjaga dan CSR pun dilakukan dan membuat penduduk merasa diberdayakan oleh pengelola,” ungkapnya.
Dia juga meminta pemerintah memberikan perhatian lebih pada keberadaan pulau-pulau tersebut. Hal yang sedang dilakukan pemerintah melalui Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) di bawah Kementwrian Dalam Negeri.
Hanya saja, kata Mardani. upaya pemerintah tersebut terkendala soal anggaran. Fokusnya sekarang pada Pelayanan Lintas Batas Negara (PLBN). Saat ini Indonesia sudah punya PLBN yang bagus di perbatasan Timor Leste dengan Malaysia. Namun dengan luasnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka harus ada terobosan yang tepat guna.
“Segera saja pemerintah membuat definisi 17.000-an pulau itu yang mana saja. Banyak pulau yang tidak bernama, mungkin lima tahun ini pekerjaan kita mendefinisikan mana pulau yang punya pemerintah pusat pengelolaannya," kata dia.
DIa menambahkan harus ditentukan mana yang daerah itu yang masuk provinsi dan kabupaten. Kemudian, dijelaskan hak dan kewajiban masing-masing.
"Dengan hak dan kewajiban jelas maka kita bisa dapat aspek lingkungan tejaga, ekonomi dapat, swasta senang, masyarakat dapat hiburan. Kuncinya adalah manajemen yang baik,” katanya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila (UP) Eddy Pratomo mengaku tidak melihat adanya jual beli pulau, apalagi pulau terluar. Apalagi keberadaan pulau terluar menjadi best point dan dijadikan titik dasar dari sebuah garis pangkal kepulauan.
“Setidaknya ada dua elemen penting dalam rangka kedaulatan negara. Yaitu geo strategic dan geo politik. Pulau terluar itu harusnya tidak dijual belikan dan tidak boleh. Saya melihat tidak akan (diperjualbelikan) karena persoalannya berhadapan dengan negara lain dan pulau tersebut menjadi titik dasar garis klaim laut. Jadi saya tidak yakin kalau ada pulau yang dijual,” katanya.
Dia juga melihat, pulau terluar tidak mungkin bisa diperjualbelikan karena ada aturan yang baku. Yang memungkinkan hanya semacam hak pakai pengelolaan saja yang dibatasi hanya 70% saja. “Ini harus tegas. Jadi menurut saya ngga masuk akal kalau ada praktek jual beli pulau terluar,” katanya.
Dalam pandangannya, kebijakan pemerintah saat ini sudah baik yaitu dengan mendaftarkan keberadaan pulau terluar ke Sekretariat Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di New York tahun 1998 lalu. Dengan demikian maka peraturan pemerintah tentang titik dasar kordinat tidak bisa dirampas atau diambil orang lain atau intervensi kekuatan asing karena ketika didaftarkan saat itu tidak ada yang protes.
Sertifikasi
Sementara itu, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN Asnawati Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) memastikan, pihaknya bakal melakukan sertifkasi pulau-pulau kecil di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penjualan pulau-pulau kecil milik negara.
“Rumornya diikuti dengan berbagai fakta, contohnya ada beberapa pulau yang katanya tidak dijual tetapi ketika penduduk mau masuk ternyata dijaga dan tidak bisa dimasuki. Ini bukan isu temporer, ini isu lama sehingga pemerintah harus membuat keputusan, jangan mengambangkan saja,” katanya.
Mengadapi persoalan tersebut, menurut dia pemerintah harus membuat payung hukum yang tegas misalnya soal Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan dalam jangka waktu 30 tahun plus 30 tahun lagi. Itu juga harus diikuti dengan syarat ketat dan akuntabilitas publik yang jelas sehingga dapat terukur cost benefit analisis.
Baca juga: Gandeng Perguruan Tinggi, KKP Bangun Startup Perikanan
Dengan demikian apa yang didapat pemerintah dalam memberikan Hak Guna Usaha (HGU) sebuah pulau sudah terukur dan menjadi pemasukan pemerinta baik pusat dan daerah.
“Dengan adanya payung hukum yang jelas akan ketahuan cost benefit analisis jadi apa yang didapat pemerintah menjadi jelas. Konservasi pun dapat terjaga dan CSR pun dilakukan dan membuat penduduk merasa diberdayakan oleh pengelola,” ungkapnya.
Dia juga meminta pemerintah memberikan perhatian lebih pada keberadaan pulau-pulau tersebut. Hal yang sedang dilakukan pemerintah melalui Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) di bawah Kementwrian Dalam Negeri.
Hanya saja, kata Mardani. upaya pemerintah tersebut terkendala soal anggaran. Fokusnya sekarang pada Pelayanan Lintas Batas Negara (PLBN). Saat ini Indonesia sudah punya PLBN yang bagus di perbatasan Timor Leste dengan Malaysia. Namun dengan luasnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka harus ada terobosan yang tepat guna.
“Segera saja pemerintah membuat definisi 17.000-an pulau itu yang mana saja. Banyak pulau yang tidak bernama, mungkin lima tahun ini pekerjaan kita mendefinisikan mana pulau yang punya pemerintah pusat pengelolaannya," kata dia.
DIa menambahkan harus ditentukan mana yang daerah itu yang masuk provinsi dan kabupaten. Kemudian, dijelaskan hak dan kewajiban masing-masing.
"Dengan hak dan kewajiban jelas maka kita bisa dapat aspek lingkungan tejaga, ekonomi dapat, swasta senang, masyarakat dapat hiburan. Kuncinya adalah manajemen yang baik,” katanya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila (UP) Eddy Pratomo mengaku tidak melihat adanya jual beli pulau, apalagi pulau terluar. Apalagi keberadaan pulau terluar menjadi best point dan dijadikan titik dasar dari sebuah garis pangkal kepulauan.
“Setidaknya ada dua elemen penting dalam rangka kedaulatan negara. Yaitu geo strategic dan geo politik. Pulau terluar itu harusnya tidak dijual belikan dan tidak boleh. Saya melihat tidak akan (diperjualbelikan) karena persoalannya berhadapan dengan negara lain dan pulau tersebut menjadi titik dasar garis klaim laut. Jadi saya tidak yakin kalau ada pulau yang dijual,” katanya.
Dia juga melihat, pulau terluar tidak mungkin bisa diperjualbelikan karena ada aturan yang baku. Yang memungkinkan hanya semacam hak pakai pengelolaan saja yang dibatasi hanya 70% saja. “Ini harus tegas. Jadi menurut saya ngga masuk akal kalau ada praktek jual beli pulau terluar,” katanya.
Dalam pandangannya, kebijakan pemerintah saat ini sudah baik yaitu dengan mendaftarkan keberadaan pulau terluar ke Sekretariat Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di New York tahun 1998 lalu. Dengan demikian maka peraturan pemerintah tentang titik dasar kordinat tidak bisa dirampas atau diambil orang lain atau intervensi kekuatan asing karena ketika didaftarkan saat itu tidak ada yang protes.
Sertifikasi
Sementara itu, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN Asnawati Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) memastikan, pihaknya bakal melakukan sertifkasi pulau-pulau kecil di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penjualan pulau-pulau kecil milik negara.
Lihat Juga :