Hindari Kepentingan Keluarga, Partai Politik Harus Jadi Pilar Demokrasi
Rabu, 24 Maret 2021 - 22:35 WIB
loading...
A
A
A
Artinya, kata Agus, partai politik jauh dari harapan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat agar dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Senada, Pengamat Komunikasi Politik, Aat Surya menegaskan penunjukan pengurus partai harus bersifat inklusif, bukan eksklusif dan tidak melibatkan keluarga. “Jangan pula mengandalkan sosok kharismatik. Dengan begitu, akan menjadi partai politik yang modern dan kuat secara sistem dan kelembagaan,” jelas Aat.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Asosiasi Profesi Hukum Indonesia, Laksanto Utomo memaparkan konflik yang terjadi di Demokrat diduga karena adanya cacat prosedur dalam perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) tahun 2020. Laksanto mengatakan penggagas KLB Demokrat menilai AD/ART Demokrat tahun 2020 tidak demokratis karena menghilangkan kesempatan kader untuk menjabat petinggi partai dan terdapat dominasi kekuasaan majelis tinggi yang melampaui ketua umum dan suara anggota. Baca juga: Demokrat Kubu Moeldoko Disahkan, Pro AHY Bakal Melawan
“Dari beberapa data yang ditemukan, AD/ART Demokrat 2020 diduga rigid dan tidak logis. Bahkan, penunjukan Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat versi KLB dinilai sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai dengan AD/ART Demokrat tahun 2005,” imbuh Laksanto.
Senada, Pengamat Komunikasi Politik, Aat Surya menegaskan penunjukan pengurus partai harus bersifat inklusif, bukan eksklusif dan tidak melibatkan keluarga. “Jangan pula mengandalkan sosok kharismatik. Dengan begitu, akan menjadi partai politik yang modern dan kuat secara sistem dan kelembagaan,” jelas Aat.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Asosiasi Profesi Hukum Indonesia, Laksanto Utomo memaparkan konflik yang terjadi di Demokrat diduga karena adanya cacat prosedur dalam perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) tahun 2020. Laksanto mengatakan penggagas KLB Demokrat menilai AD/ART Demokrat tahun 2020 tidak demokratis karena menghilangkan kesempatan kader untuk menjabat petinggi partai dan terdapat dominasi kekuasaan majelis tinggi yang melampaui ketua umum dan suara anggota. Baca juga: Demokrat Kubu Moeldoko Disahkan, Pro AHY Bakal Melawan
“Dari beberapa data yang ditemukan, AD/ART Demokrat 2020 diduga rigid dan tidak logis. Bahkan, penunjukan Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat versi KLB dinilai sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai dengan AD/ART Demokrat tahun 2005,” imbuh Laksanto.
(kri)
Lihat Juga :