Habib Rizieq Diizinkan Hadiri Langsung Persidangan, DPR: Semoga Berjalan Baik
Rabu, 24 Maret 2021 - 19:22 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad berkomentar terkait sikap majelis hakim yang telah mengizinkan terdakwa kasus kerumunan massa, Habib Rizieq Shihab. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad berkomentar terkait sikap majelis hakim yang mengizinkan terdakwa kasus kerumunan massa, Habib Rizieq Shihab (HRS) bisa hadir langsung di persidangan.
Baca juga: Sidang Habib Rizieq Digelar Tatap Muka, Kuasa Hukum Diminta Penuhi Jaminan Protokol Kesehatan
Dasco mengimbau agar semua pihak bisa menahan diri. Mengingat, setelah pria yang akrab disapa HRS itu diizinkan hadir di persidangan, maka pengunjung sidang setidaknya tetap mematuhi protokol kesehatan Corona (Covid-19).
"Dengan begitu, sidang-sidang berikutnya bisa digelar dan berjalan dengan baik," ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: 3 Perkara Habib Rizieq Digelar Tatap Muka, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan untuk Perkara Lain
Di sisi lain, Ketua Harian Partai Gerindra itu pun memahami bahwa sidang perkara kerumunan sebelumnya digelar secara daring. Hal itu demi mencegah terjadinya penularan Covid-19.
"Ya, kami lihat kemarin memang dalam situasi yang tidak memungkinkan di lapangan (menggelar sidang secara langsung di PN Jaktim, red)," ujar dia.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim mengabulkan permohonan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yang meminta kliennya dihadirkan dalam persidangan perkara kerumunan secara langsung.
Adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim ialah kendala teknis yang dihadapi saat pelaksanaan sidang secara virtual. Baca juga: Sidang Lanjutan Habib Rizieq Tak Lagi Disiarkan Online PN Jaktim
"Terdakwa merasa tidak bisa berkomunikasi dengan baik dalam persidangan," kata Ketua majelis hakim perkara kerumunan Suparman Nyompa, Selasa 23 Maret 2021.
Suparman juga mengatakan, batasan waktu dalam memutuskan dan mengadili perkara tersebut juga menjadi pertimbangan untuk menghadirkan HRS secara langsung di PN Jakarta Timur.
Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa yaitu HRS di setiap persidangan. Namun, ada syarat yang harus dilaksanakan oleh kuasa hukum Habib Rizieq yang juga menjadi pertimbangan majelis hakim.
"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali," ucap Suparman Nyompa.
Baca juga: Sidang Habib Rizieq Digelar Tatap Muka, Kuasa Hukum Diminta Penuhi Jaminan Protokol Kesehatan
Dasco mengimbau agar semua pihak bisa menahan diri. Mengingat, setelah pria yang akrab disapa HRS itu diizinkan hadir di persidangan, maka pengunjung sidang setidaknya tetap mematuhi protokol kesehatan Corona (Covid-19).
"Dengan begitu, sidang-sidang berikutnya bisa digelar dan berjalan dengan baik," ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: 3 Perkara Habib Rizieq Digelar Tatap Muka, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan untuk Perkara Lain
Di sisi lain, Ketua Harian Partai Gerindra itu pun memahami bahwa sidang perkara kerumunan sebelumnya digelar secara daring. Hal itu demi mencegah terjadinya penularan Covid-19.
"Ya, kami lihat kemarin memang dalam situasi yang tidak memungkinkan di lapangan (menggelar sidang secara langsung di PN Jaktim, red)," ujar dia.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim mengabulkan permohonan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yang meminta kliennya dihadirkan dalam persidangan perkara kerumunan secara langsung.
Adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim ialah kendala teknis yang dihadapi saat pelaksanaan sidang secara virtual. Baca juga: Sidang Lanjutan Habib Rizieq Tak Lagi Disiarkan Online PN Jaktim
"Terdakwa merasa tidak bisa berkomunikasi dengan baik dalam persidangan," kata Ketua majelis hakim perkara kerumunan Suparman Nyompa, Selasa 23 Maret 2021.
Suparman juga mengatakan, batasan waktu dalam memutuskan dan mengadili perkara tersebut juga menjadi pertimbangan untuk menghadirkan HRS secara langsung di PN Jakarta Timur.
Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa yaitu HRS di setiap persidangan. Namun, ada syarat yang harus dilaksanakan oleh kuasa hukum Habib Rizieq yang juga menjadi pertimbangan majelis hakim.
"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali," ucap Suparman Nyompa.
(maf)
Lihat Juga :