JK Usul Tarawih 2 Shift, Ini Respons Muhammadiyah dan NU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) merespons Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla yang menginginkan salat tarawih dua shift untuk mencegah penularan COVID-19.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti mengatakan, secara hukum fikih tak ada masalah tarawih dibuat dua shift. Namun ia menganjurkan sebaiknya pelaksanaan ibadah tersebut dilaksanakan di rumah saja karena pandemi belum berlalu.
"Secara hukum fikih tidak ada masalah tarawih dibuat dua shift. Walaupun, karena masih dalam suasana pandemi COVID-19 sebaiknya Tarawih dilaksanakan di rumah. Itu jauh lebih aman. Tarawih di masjid atau musala harus dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya saat dihubungi MNC Portal, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Salat Tarawih Bisa Dibagi Dua Shift
Dihubungi terpisah, Ketua PBNU Robikin Emhas mengatakan, pandemi COVID-19 jangan sampai mengurangi sedikit pun syiar Ramadhan. Pandemi justru harus dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas peribadatan di bulan suci.
"Seperti dimaklumi, Ramadhan merupakan momentum tepat untuk melakukan introspeksi dan pertaubatan global, termasuk memohon ampunan Tuhan YME dan memohon pandemi segera berlalu," katanya.
Kendati Ramadhan, Robikin juga mengingatkan masyarakat untuk senantiasa memerhatikan kesehatan dan keselamatan di tengah pandemi. Sebab itu adalah perintah agama.
Baca juga: Bacaan Bilal Tarawih dan Jawaban Makmum Berikut Tabelnya
Untuk itu, lanjut dia, pelaksanaan peribadatan di masa pandemi juga tidak boleh mendorong lahirnya kemudaratan pada diri sendiri maupun orang lain.
Robikin pun menyampaikan kaidah fikih 'La Dharara wa La Dhirara' yang pada intinya mengingatkan agar tiap insan tak membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.
"Kaidahnya jelas, La Dharara Wa La Dhirara. Bagaimana caranya? Antara lain dengan menaati protokol kesehatan yang sudah ada dan mengatur shift waktu pelaksanaan salat tarawih. Toh waktu masuk dan batas akhir salat Tarawih cukup panjang," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DMI Jusuf Kalla mengusulkan agar pelaksanaan tarawih dibagi menjadi dua shift atau bergiliran. Hal itu dilakukan untuk mencegah COVID-19.
"Tahun ini masjid sudah bisa dipakai untuk tarawih, selama memberlakukan protokol kesehatan yang baik. Maknanya apa? sebagian umat tidak bisa tertampung karena harus mengikuti aturan jaga jarak, untuk itu demi mengakomodir jamaah yang mau salat tarawih, maka bisa dilaksanakan dua kali atau dua shift," katanya pada acara Pelantikan dan Rakernas DMI Provinsi Nusa Tenggara Barat di Hotel Grand Legi, Mataram, NTB.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti mengatakan, secara hukum fikih tak ada masalah tarawih dibuat dua shift. Namun ia menganjurkan sebaiknya pelaksanaan ibadah tersebut dilaksanakan di rumah saja karena pandemi belum berlalu.
"Secara hukum fikih tidak ada masalah tarawih dibuat dua shift. Walaupun, karena masih dalam suasana pandemi COVID-19 sebaiknya Tarawih dilaksanakan di rumah. Itu jauh lebih aman. Tarawih di masjid atau musala harus dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya saat dihubungi MNC Portal, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Salat Tarawih Bisa Dibagi Dua Shift
Dihubungi terpisah, Ketua PBNU Robikin Emhas mengatakan, pandemi COVID-19 jangan sampai mengurangi sedikit pun syiar Ramadhan. Pandemi justru harus dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas peribadatan di bulan suci.
"Seperti dimaklumi, Ramadhan merupakan momentum tepat untuk melakukan introspeksi dan pertaubatan global, termasuk memohon ampunan Tuhan YME dan memohon pandemi segera berlalu," katanya.
Kendati Ramadhan, Robikin juga mengingatkan masyarakat untuk senantiasa memerhatikan kesehatan dan keselamatan di tengah pandemi. Sebab itu adalah perintah agama.
Baca juga: Bacaan Bilal Tarawih dan Jawaban Makmum Berikut Tabelnya
Untuk itu, lanjut dia, pelaksanaan peribadatan di masa pandemi juga tidak boleh mendorong lahirnya kemudaratan pada diri sendiri maupun orang lain.
Robikin pun menyampaikan kaidah fikih 'La Dharara wa La Dhirara' yang pada intinya mengingatkan agar tiap insan tak membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.
"Kaidahnya jelas, La Dharara Wa La Dhirara. Bagaimana caranya? Antara lain dengan menaati protokol kesehatan yang sudah ada dan mengatur shift waktu pelaksanaan salat tarawih. Toh waktu masuk dan batas akhir salat Tarawih cukup panjang," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DMI Jusuf Kalla mengusulkan agar pelaksanaan tarawih dibagi menjadi dua shift atau bergiliran. Hal itu dilakukan untuk mencegah COVID-19.
"Tahun ini masjid sudah bisa dipakai untuk tarawih, selama memberlakukan protokol kesehatan yang baik. Maknanya apa? sebagian umat tidak bisa tertampung karena harus mengikuti aturan jaga jarak, untuk itu demi mengakomodir jamaah yang mau salat tarawih, maka bisa dilaksanakan dua kali atau dua shift," katanya pada acara Pelantikan dan Rakernas DMI Provinsi Nusa Tenggara Barat di Hotel Grand Legi, Mataram, NTB.
(abd)