Setelah Tilang Elektronik, Kapolri: Layanan SIM dan STNK Juga Akan Online

Selasa, 23 Maret 2021 - 13:33 WIB
loading...
Setelah Tilang Elektronik, Kapolri: Layanan SIM dan STNK Juga Akan Online
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, setelah peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Polri juga akan menyediakan layanan SIM dan STNK secara online. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, setelah peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Polri juga akan menyediakan pelayanan SIM dan STNK secara online.

"Ke depannya kita akan terus memperbaiki sistem pelayanan kepolisian dengan memanfaatkan teknologi informasi, sehingga layanan seperti SIM dan STNK akan kita laksanakan seluruhnya secara online," ujar Listyo, di Gedung NTMC Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Listyo menyebut, ada 244 titik yang dipersiapkan di tahap pertama peluncuran ELTE pada 23 Maret 2021. Dalam kesempatan itu, Listyo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Mahkamah Agung (MA) dan Kejagung yang telah memberikan dukungan dalam penerapan ETLE.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak MA dan Bapak Kejagung yang mendukung penegakan hukum dengan menandatangani MoU sehingga produk dari proses penegakkan hukum menggunakan sistem ELTE ini bisa digunakan dan dimanfaatkan sebagai produk hukum yang sah. Terima kasih atas dukungan instansi terkait sehingga dapat mendukung program pelaksanaan ETLE agar bisa berjalan dengan baik. Kami mohon dukungan masyarakat agar bisa memperbaiki sistem, mengupdate teknologi informasi, sehingga Polri khususnya lantas bisa memberikan layanan sesuai harapan masyarakat," tandas Listyo Sigit Prabowo.

Sebagaimana diketahui, peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nasional 12 Polda di berbagai wilayah di Indonesia. Total ada 244 titik yang akan dipasang kamera ETLE dengan rincian, 98 titik Polda Metro Jaya, 56 titik Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 16 titik Polda Sulawesi Selatan, 11 titik Polda Sulawesi Utara, 10 titik Polda Jawa Tengah, 10 titik Polda Sumatera Barat, 8 titik Polda Jambi, 5 titik Polda Lampung, 4 titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 4 titik Polda Riau, dan 1 titik Polda Banten.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2055 seconds (0.1#10.140)