BKN: Banyak Mantan Istri PNS Mengadu Tak Dapat Jatah Gaji Pascacerai

Selasa, 23 Maret 2021 - 10:31 WIB
loading...
BKN: Banyak Mantan Istri...
Plt Humas BKN Paryono mengungkapkan banyak aduan dari mantan istri PNS yang sulit medapat jatah gaji suami pascacerai. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketentuan pembagian gaji untuk mantan istri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria bercerai seringkali tidak dilaksanakan.

Plt Humas BKN Paryono mengungkapkan biasanya pembagian gaji hanya terjadi saat awal perceraian tapi setelahnya ada yang tidak berlanjut. “Biasanya kan memang jika terjadi perceraian itu kemudian pembagiannya itu selalu mantan istri dapat bagian. Tapi kemudian ada tidak berlanjut. Pelaksanaannya memang agak sulit,” katanya, Selasa (23/3/2021). Baca juga: Gaji Bakal Dipangkas, Pikir-pikir buat PNS Pria yang Mau Bercerai

Paryono mengatakan tidak jarang para mantan istri PNS mengadukan hal ini kepada BKN. Namun, dia tidak tahu secara pasti berapa aduan yang masuk terkait hal ini. “Mereka (mantan istri) mengadukan ke Deputi Pengawasan dan Pengendalian. Jadi memang ada aduan seperti itu. Ya (aduan) tentang pembagian penghasilan suami,” ujarnya. Baca juga: Istri Mantan PNS Bisa Nuntut Separuh Gaji, Ini Syaratnya

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1983 yang diubah menjadi PP No. 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Disebutkan PNS pria yang bercerai harus menyerahkan gajinya untuk mantan istrinya dan anak-anaknya. "Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan istri dan anak-anaknya” bunyi pasal 8 ayat 1 PP No.10/1983.

Dimana gajinya akan dibagi sepertiga untuk PNS pria, sepertiga mantan istrinya dan sepertiga lainnya untuk anak-anaknya. “Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya,” bunyi pasal 8 ayat 2.

Sementara jika tidak ada anak dalam perkawinan tersebut maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria tersebut kepada mantan isterinya adalah setengah dari gajinya. Namun ada kondisi dimana PNS pria tidak harus berbagi penghasilan jika bercerai jika kondisinya:

1. Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya

2. Apabila perceraian terjadi atas kehendak istri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya. Namun hal ini tidak berlaku jika alasan istri meminta cerai karena dimadu dan/atau suami berzina, dan/atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya

3. Apabila bekas istri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi

Sebelumnya Paryono mengatakan bahwa aturan ini masih berlaku hingga kini. Pasalnya belum ada perubahan aturan. “Ini memang masih aturan lama. Dan masih dilaksanakan,” pungkasnya. Dita angga.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KIP Putuskan Hasil Tes...
KIP Putuskan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Harus Dibuka, Begini Respons KPK
Gugatan Eks Pegawai...
Gugatan Eks Pegawai KPK Dikabulkan, KIP Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
Tingkatkan Kinerja ASN,...
Tingkatkan Kinerja ASN, Kepala BSKDN Tekankan Lima Disiplin Learning Organization
BKN Ungkap Kenaikan...
BKN Ungkap Kenaikan Pangkat ASN Naik Jadi 12 Kali Dalam Setahun
Akuisisi Talenta, Tahapan...
Akuisisi Talenta, Tahapan Awal Krusial Penerapan Manajemen Talenta
Didominasi Generasi...
Didominasi Generasi Y dan Z, LAN Dorong Widyaiswara Ciptakan Pembelajaran yang Adaptif
Sarwendah Bantah Rugi...
Sarwendah Bantah Rugi Rp20 Miliar, Sebut Masih Banyak Brand yang Bekerja Sama
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Hotman Paris Sindir...
Hotman Paris Sindir Mantan yang Pamer Pasangan Baru, Sindir Sarwendah?
Rekomendasi
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Trump Ingin Relokasi...
Trump Ingin Relokasi Warga Gaza ke Indonesia, Kemlu: Tak Dapat Diterima!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved