BKN: Banyak Mantan Istri PNS Mengadu Tak Dapat Jatah Gaji Pascacerai

Selasa, 23 Maret 2021 - 10:31 WIB
loading...
BKN: Banyak Mantan Istri...
Plt Humas BKN Paryono mengungkapkan banyak aduan dari mantan istri PNS yang sulit medapat jatah gaji suami pascacerai. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketentuan pembagian gaji untuk mantan istri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria bercerai seringkali tidak dilaksanakan.

Plt Humas BKN Paryono mengungkapkan biasanya pembagian gaji hanya terjadi saat awal perceraian tapi setelahnya ada yang tidak berlanjut. “Biasanya kan memang jika terjadi perceraian itu kemudian pembagiannya itu selalu mantan istri dapat bagian. Tapi kemudian ada tidak berlanjut. Pelaksanaannya memang agak sulit,” katanya, Selasa (23/3/2021).

Paryono mengatakan tidak jarang para mantan istri PNS mengadukan hal ini kepada BKN. Namun, dia tidak tahu secara pasti berapa aduan yang masuk terkait hal ini. “Mereka (mantan istri) mengadukan ke Deputi Pengawasan dan Pengendalian. Jadi memang ada aduan seperti itu. Ya (aduan) tentang pembagian penghasilan suami,” ujarnya.

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1983 yang diubah menjadi PP No. 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Disebutkan PNS pria yang bercerai harus menyerahkan gajinya untuk mantan istrinya dan anak-anaknya. "Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan istri dan anak-anaknya” bunyi pasal 8 ayat 1 PP No.10/1983.

Dimana gajinya akan dibagi sepertiga untuk PNS pria, sepertiga mantan istrinya dan sepertiga lainnya untuk anak-anaknya. “Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya,” bunyi pasal 8 ayat 2.

Sementara jika tidak ada anak dalam perkawinan tersebut maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria tersebut kepada mantan isterinya adalah setengah dari gajinya. Namun ada kondisi dimana PNS pria tidak harus berbagi penghasilan jika bercerai jika kondisinya:

1. Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya

2. Apabila perceraian terjadi atas kehendak istri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya. Namun hal ini tidak berlaku jika alasan istri meminta cerai karena dimadu dan/atau suami berzina, dan/atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya

3. Apabila bekas istri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi

Sebelumnya Paryono mengatakan bahwa aturan ini masih berlaku hingga kini. Pasalnya belum ada perubahan aturan. “Ini memang masih aturan lama. Dan masih dilaksanakan,” pungkasnya. Dita angga.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DPR Minta Pengangkatan...
DPR Minta Pengangkatan CPNS dan PPPK secara Bertahap Biar Tak Gaduh
Briefing Notes : Catatan...
Briefing Notes : Catatan Penting di Balik Suksesnya Advokasi Kebijakan
Sinopsis One on One...
Sinopsis One on One Bersama Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh: BKN Hanya ke Kantor 4 Hari, Dampak Efisiensi?
Efisiensi Anggaran,...
Efisiensi Anggaran, Pegawai BKN Hanya Ngantor 3 Hari dalam Sepekan
Resmi Dikukuhkan, Menteri...
Resmi Dikukuhkan, Menteri Agama Minta BP4 Atasi Krisis Perceraian Usia Muda
Komitmen Kemendagri...
Komitmen Kemendagri Menjaga dan Menghidupkan ASN Ber-AKHLAK Diapresiasi
Plt Kepala BKN Apresiasi...
Plt Kepala BKN Apresiasi Pelaksanaan Ujian CPNS Kemenkumham DIY
LAN Gandeng 300 Korporasi...
LAN Gandeng 300 Korporasi Terbaik di Indonesia untuk Kembangkan Kompetensi ASN
Bareskrim: Guru Honorer...
Bareskrim: Guru Honorer Penyebar Data Elektronik BKN Raup Keuntungan hingga USD8.000
Rekomendasi
Resmi Cerai, Baim Wong:...
Resmi Cerai, Baim Wong: Bukan Sepenuhnya Salah Paula
Harga Emas Sedikit Lagi...
Harga Emas Sedikit Lagi Rp2 Juta per Gram, Hari Ini Naik Rp32.000
MA Inggris Putuskan...
MA Inggris Putuskan Wanita Adalah Perempuan dari Lahir, Pukulan Telak bagi LGBT
Berita Terkini
Sidang Hasto dengan...
Sidang Hasto dengan Agenda Pemeriksaan Saksi, Hakim Larang Wartawan Live Streaming
21 menit yang lalu
Sempat Dibahas 2012,...
Sempat Dibahas 2012, Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Transparan
23 menit yang lalu
Sinyal Pertemuan Lanjutan...
Sinyal Pertemuan Lanjutan Prabowo dan Megawati, Gerindra: Itu Suatu yang Baik!
33 menit yang lalu
Satgas PDIP Amankan...
Satgas PDIP Amankan Terduga Penyusup Sidang Hasto, Guntur Romli: Mereka Pakai Kaus Provokatif
41 menit yang lalu
Persidangan Hasto Ricuh,...
Persidangan Hasto Ricuh, Satgas PDIP Amankan Sejumlah Orang Diduga Penyusup
1 jam yang lalu
Inginkan RUU KUHAP Komprehensif,...
Inginkan RUU KUHAP Komprehensif, Habiburokhman Minta Masukan Masyarakat
1 jam yang lalu
Infografis
Makin Banyak Pejabat...
Makin Banyak Pejabat AS Yakin Israel Tak akan Bisa Hancurkan Hamas
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved