BKN: Banyak Mantan Istri PNS Mengadu Tak Dapat Jatah Gaji Pascacerai
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketentuan pembagian gaji untuk mantan istri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria bercerai seringkali tidak dilaksanakan.
Plt Humas BKN Paryono mengungkapkan biasanya pembagian gaji hanya terjadi saat awal perceraian tapi setelahnya ada yang tidak berlanjut. “Biasanya kan memang jika terjadi perceraian itu kemudian pembagiannya itu selalu mantan istri dapat bagian. Tapi kemudian ada tidak berlanjut. Pelaksanaannya memang agak sulit,” katanya, Selasa (23/3/2021).
Paryono mengatakan tidak jarang para mantan istri PNS mengadukan hal ini kepada BKN. Namun, dia tidak tahu secara pasti berapa aduan yang masuk terkait hal ini. “Mereka (mantan istri) mengadukan ke Deputi Pengawasan dan Pengendalian. Jadi memang ada aduan seperti itu. Ya (aduan) tentang pembagian penghasilan suami,” ujarnya.
Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1983 yang diubah menjadi PP No. 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Disebutkan PNS pria yang bercerai harus menyerahkan gajinya untuk mantan istrinya dan anak-anaknya. "Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan istri dan anak-anaknya” bunyi pasal 8 ayat 1 PP No.10/1983.
Dimana gajinya akan dibagi sepertiga untuk PNS pria, sepertiga mantan istrinya dan sepertiga lainnya untuk anak-anaknya. “Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya,” bunyi pasal 8 ayat 2.
Sementara jika tidak ada anak dalam perkawinan tersebut maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria tersebut kepada mantan isterinya adalah setengah dari gajinya. Namun ada kondisi dimana PNS pria tidak harus berbagi penghasilan jika bercerai jika kondisinya:
1. Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
2. Apabila perceraian terjadi atas kehendak istri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya. Namun hal ini tidak berlaku jika alasan istri meminta cerai karena dimadu dan/atau suami berzina, dan/atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
3. Apabila bekas istri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi
Sebelumnya Paryono mengatakan bahwa aturan ini masih berlaku hingga kini. Pasalnya belum ada perubahan aturan. “Ini memang masih aturan lama. Dan masih dilaksanakan,” pungkasnya. Dita angga.
Plt Humas BKN Paryono mengungkapkan biasanya pembagian gaji hanya terjadi saat awal perceraian tapi setelahnya ada yang tidak berlanjut. “Biasanya kan memang jika terjadi perceraian itu kemudian pembagiannya itu selalu mantan istri dapat bagian. Tapi kemudian ada tidak berlanjut. Pelaksanaannya memang agak sulit,” katanya, Selasa (23/3/2021).
Paryono mengatakan tidak jarang para mantan istri PNS mengadukan hal ini kepada BKN. Namun, dia tidak tahu secara pasti berapa aduan yang masuk terkait hal ini. “Mereka (mantan istri) mengadukan ke Deputi Pengawasan dan Pengendalian. Jadi memang ada aduan seperti itu. Ya (aduan) tentang pembagian penghasilan suami,” ujarnya.
Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1983 yang diubah menjadi PP No. 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Disebutkan PNS pria yang bercerai harus menyerahkan gajinya untuk mantan istrinya dan anak-anaknya. "Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan istri dan anak-anaknya” bunyi pasal 8 ayat 1 PP No.10/1983.
Dimana gajinya akan dibagi sepertiga untuk PNS pria, sepertiga mantan istrinya dan sepertiga lainnya untuk anak-anaknya. “Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya,” bunyi pasal 8 ayat 2.
Sementara jika tidak ada anak dalam perkawinan tersebut maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria tersebut kepada mantan isterinya adalah setengah dari gajinya. Namun ada kondisi dimana PNS pria tidak harus berbagi penghasilan jika bercerai jika kondisinya:
1. Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
2. Apabila perceraian terjadi atas kehendak istri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya. Namun hal ini tidak berlaku jika alasan istri meminta cerai karena dimadu dan/atau suami berzina, dan/atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
3. Apabila bekas istri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi
Sebelumnya Paryono mengatakan bahwa aturan ini masih berlaku hingga kini. Pasalnya belum ada perubahan aturan. “Ini memang masih aturan lama. Dan masih dilaksanakan,” pungkasnya. Dita angga.
(cip)