BKN: Banyak Mantan Istri PNS Mengadu Tak Dapat Jatah Gaji Pascacerai
Selasa, 23 Maret 2021 - 10:31 WIB
loading...
Plt Humas BKN Paryono mengungkapkan banyak aduan dari mantan istri PNS yang sulit medapat jatah gaji suami pascacerai. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketentuan pembagian gaji untuk mantan istri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria bercerai seringkali tidak dilaksanakan.
Plt Humas BKN Paryono mengungkapkan biasanya pembagian gaji hanya terjadi saat awal perceraian tapi setelahnya ada yang tidak berlanjut. “Biasanya kan memang jika terjadi perceraian itu kemudian pembagiannya itu selalu mantan istri dapat bagian. Tapi kemudian ada tidak berlanjut. Pelaksanaannya memang agak sulit,” katanya, Selasa (23/3/2021). Baca juga: Gaji Bakal Dipangkas, Pikir-pikir buat PNS Pria yang Mau Bercerai
Paryono mengatakan tidak jarang para mantan istri PNS mengadukan hal ini kepada BKN. Namun, dia tidak tahu secara pasti berapa aduan yang masuk terkait hal ini. “Mereka (mantan istri) mengadukan ke Deputi Pengawasan dan Pengendalian. Jadi memang ada aduan seperti itu. Ya (aduan) tentang pembagian penghasilan suami,” ujarnya. Baca juga: Istri Mantan PNS Bisa Nuntut Separuh Gaji, Ini Syaratnya
Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1983 yang diubah menjadi PP No. 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Disebutkan PNS pria yang bercerai harus menyerahkan gajinya untuk mantan istrinya dan anak-anaknya. "Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan istri dan anak-anaknya” bunyi pasal 8 ayat 1 PP No.10/1983.
Dimana gajinya akan dibagi sepertiga untuk PNS pria, sepertiga mantan istrinya dan sepertiga lainnya untuk anak-anaknya. “Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya,” bunyi pasal 8 ayat 2.
Plt Humas BKN Paryono mengungkapkan biasanya pembagian gaji hanya terjadi saat awal perceraian tapi setelahnya ada yang tidak berlanjut. “Biasanya kan memang jika terjadi perceraian itu kemudian pembagiannya itu selalu mantan istri dapat bagian. Tapi kemudian ada tidak berlanjut. Pelaksanaannya memang agak sulit,” katanya, Selasa (23/3/2021). Baca juga: Gaji Bakal Dipangkas, Pikir-pikir buat PNS Pria yang Mau Bercerai
Paryono mengatakan tidak jarang para mantan istri PNS mengadukan hal ini kepada BKN. Namun, dia tidak tahu secara pasti berapa aduan yang masuk terkait hal ini. “Mereka (mantan istri) mengadukan ke Deputi Pengawasan dan Pengendalian. Jadi memang ada aduan seperti itu. Ya (aduan) tentang pembagian penghasilan suami,” ujarnya. Baca juga: Istri Mantan PNS Bisa Nuntut Separuh Gaji, Ini Syaratnya
Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1983 yang diubah menjadi PP No. 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Disebutkan PNS pria yang bercerai harus menyerahkan gajinya untuk mantan istrinya dan anak-anaknya. "Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan istri dan anak-anaknya” bunyi pasal 8 ayat 1 PP No.10/1983.
Dimana gajinya akan dibagi sepertiga untuk PNS pria, sepertiga mantan istrinya dan sepertiga lainnya untuk anak-anaknya. “Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya,” bunyi pasal 8 ayat 2.
Lihat Juga :