Resmi Dikukuhkan, Menteri Agama Minta BP4 Atasi Krisis Perceraian Usia Muda
Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:27 WIB
loading...
Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi mengukuhkan kepengurusan Badan Pembinaan Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Jakarta pada Jumat (24/1/2025). Foto: Bimas Islam Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi mengukuhkan kepengurusan Badan Pembinaan Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Jakarta pada Jumat (24/1/2025). Dia mengungkapkan salah satu tantangan besar di Indonesia yaitu tingginya angka perceraian, terutama di kalangan pasangan muda dengan usia pernikahan di bawah lima tahun.
“Banyak sekali perceraian terjadi pada usia rumah tangga di bawah lima tahun. Ini bukan hanya persoalan pribadi, tetapi juga menjadi tantangan sosial yang besar. Anak-anak yang masih kecil kehilangan orang tua yang utuh, sementara janda-janda muda sering kali terjebak dalam kesulitan ekonomi dan sosial,” ujar Nasaruddin dalam sambutannya di ruang VIP Masjid Istiqlal, Jumat (24/1/2025).
Baca juga: Pentingnya Suami Istri Memahami Hukum Perceraian dalam Islam
Perceraian usia muda kerap dipicu berbagai tekanan seperti desakan biologis, tuntutan sosial, hingga tekanan ekonomi. Menag mengingatkan agar masyarakat tidak hanya menyalahkan perempuan yang bercerai muda, tetapi melihat mereka sebagai korban dari sistem sosial dan budaya yang kurang mendukung.
Menag menegaskan pentingnya peran BP4 dalam mencegah dan menangani krisis rumah tangga di masyarakat. BP4 yang berada di bawah binaan Kementerian Agama memiliki tanggung jawab besar untuk mendukung keutuhan keluarga melalui mediasi, konseling, dan edukasi.
“BP4 harus menjadi tempat pertama yang diingat masyarakat saat menghadapi masalah keluarga. Kita ingin konflik selesai di BP4 tanpa harus berlanjut ke pengadilan. Selain itu, BP4 juga harus hadir sebagai agen perubahan sosial, membantu membangun ketahanan keluarga di tengah berbagai tekanan zaman,” katanya.
1. Berjihad melestarikan keluarga: Menciptakan harmoni dalam rumah tangga agar keluarga menjadi tempat yang aman dan sejahtera.
2. Menutup pintu-pintu maksiat: Mengedukasi masyarakat untuk menjauhi perilaku yang dapat merusak nilai-nilai keluarga.
3. Menyelamatkan anak-anak: Memberikan perlindungan psikologis dan sosial bagi anak-anak yang terdampak konflik rumah tangga.
4. Menyelamatkan perempuan: Memberdayakan perempuan agar tidak terjebak dalam stigma social pascaperceraian.
5. Menyelamatkan bangsa dan negara: Memastikan keluarga Indonesia menjadi fondasi yang kuat untuk membangun generasi penerus yang berkualitas.
“Pekerjaan ini adalah panggilan moral bagi kita semua. Menyelamatkan keluarga sama dengan menyelamatkan bangsa. BP4 harus menjadi rumah besar bagi solusi dan harapan,” ujar Nasaruddin.
“Banyak sekali perceraian terjadi pada usia rumah tangga di bawah lima tahun. Ini bukan hanya persoalan pribadi, tetapi juga menjadi tantangan sosial yang besar. Anak-anak yang masih kecil kehilangan orang tua yang utuh, sementara janda-janda muda sering kali terjebak dalam kesulitan ekonomi dan sosial,” ujar Nasaruddin dalam sambutannya di ruang VIP Masjid Istiqlal, Jumat (24/1/2025).
Baca juga: Pentingnya Suami Istri Memahami Hukum Perceraian dalam Islam
Perceraian usia muda kerap dipicu berbagai tekanan seperti desakan biologis, tuntutan sosial, hingga tekanan ekonomi. Menag mengingatkan agar masyarakat tidak hanya menyalahkan perempuan yang bercerai muda, tetapi melihat mereka sebagai korban dari sistem sosial dan budaya yang kurang mendukung.
Menag menegaskan pentingnya peran BP4 dalam mencegah dan menangani krisis rumah tangga di masyarakat. BP4 yang berada di bawah binaan Kementerian Agama memiliki tanggung jawab besar untuk mendukung keutuhan keluarga melalui mediasi, konseling, dan edukasi.
“BP4 harus menjadi tempat pertama yang diingat masyarakat saat menghadapi masalah keluarga. Kita ingin konflik selesai di BP4 tanpa harus berlanjut ke pengadilan. Selain itu, BP4 juga harus hadir sebagai agen perubahan sosial, membantu membangun ketahanan keluarga di tengah berbagai tekanan zaman,” katanya.
Jihad Sosial Menyelamatkan Keluarga
Pengurus BP4 memiliki tugas besar yang disebut sebagai jihad sosial. Ada lima bentuk jihad yang menjadi prioritas BP4:1. Berjihad melestarikan keluarga: Menciptakan harmoni dalam rumah tangga agar keluarga menjadi tempat yang aman dan sejahtera.
2. Menutup pintu-pintu maksiat: Mengedukasi masyarakat untuk menjauhi perilaku yang dapat merusak nilai-nilai keluarga.
3. Menyelamatkan anak-anak: Memberikan perlindungan psikologis dan sosial bagi anak-anak yang terdampak konflik rumah tangga.
4. Menyelamatkan perempuan: Memberdayakan perempuan agar tidak terjebak dalam stigma social pascaperceraian.
5. Menyelamatkan bangsa dan negara: Memastikan keluarga Indonesia menjadi fondasi yang kuat untuk membangun generasi penerus yang berkualitas.
“Pekerjaan ini adalah panggilan moral bagi kita semua. Menyelamatkan keluarga sama dengan menyelamatkan bangsa. BP4 harus menjadi rumah besar bagi solusi dan harapan,” ujar Nasaruddin.
Komitmen dan Dukungan
BP4 akan memperluas layanan mediasi dan konsultasi hingga ke tingkat KUA di seluruh Indonesia. Dengan melibatkan tenaga ahli dari berbagai disiplin, seperti psikolog, advokat, dan pakar hukum, BP4 siap memberi pendekatan holistik dalam menangani konflik rumah tangga.Lihat Juga :