Penyebar Hoaks Jaksa Disuap Kasus Habib Rizieq Diamankan, Bukan Ditangkap
Senin, 22 Maret 2021 - 19:12 WIB
loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, soal pemberitaan dengan judul "Pembuat Hoaks Jaksa Terima Suap Sidang HRS Ditangkap di Takalar Sulsel!" pada tanggal 22 Maret 2021.
Baca juga: Terduga Pembuat Hoaks Jaksa Terima Suap Kasus Habib Rizieq Ngaku Akunnya Diretas
"Yang memberitakan Tim gabungan dari Kepolisian dan Kejaksaan menangkap seorang pemuda inisial F (18) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena diduga menyebarkan video hoaks Jaksa menerima suap dalam sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Leonard, Senin (22/3/2021).
Berkaitan dengan pemberitaan tersebut, Leonard menyampaikan, bahwa Tim Kejagung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 pukul 06.30 WITA mengamankan (bukan menangkap) seorang laki-laki yang diduga membuat video hoax tentang "pengakuan seorang jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab'.
"Pengamanan yang bersangkutan dilakukan untuk menelusuri/mendalami kebenaran keterlibatan yang bersangkutan membuat video hoax dimaksud," ujarnya.
Baca juga: Diingat Ya, Sidang Habib Rizieq Besok Masih Digelar secara Virtual
Alibi dari yang bersangkutan kata Leonard, saat dilakukan wawancara menyatakan username-nya diretas (hack) sehingga yang bersangkutan belum dapat dinyatakan sebagai pelaku.
"Tim Kejaksaan Agung saat ini terus menelusuri jejak digital video hoaks dimaksud, dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username yang bersangkutan dan pelaku pembuat dan penyebar video hoaks dimaksud," tut
Baca juga: Terduga Pembuat Hoaks Jaksa Terima Suap Kasus Habib Rizieq Ngaku Akunnya Diretas
"Yang memberitakan Tim gabungan dari Kepolisian dan Kejaksaan menangkap seorang pemuda inisial F (18) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena diduga menyebarkan video hoaks Jaksa menerima suap dalam sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Leonard, Senin (22/3/2021).
Berkaitan dengan pemberitaan tersebut, Leonard menyampaikan, bahwa Tim Kejagung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 pukul 06.30 WITA mengamankan (bukan menangkap) seorang laki-laki yang diduga membuat video hoax tentang "pengakuan seorang jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab'.
"Pengamanan yang bersangkutan dilakukan untuk menelusuri/mendalami kebenaran keterlibatan yang bersangkutan membuat video hoax dimaksud," ujarnya.
Baca juga: Diingat Ya, Sidang Habib Rizieq Besok Masih Digelar secara Virtual
Alibi dari yang bersangkutan kata Leonard, saat dilakukan wawancara menyatakan username-nya diretas (hack) sehingga yang bersangkutan belum dapat dinyatakan sebagai pelaku.
"Tim Kejaksaan Agung saat ini terus menelusuri jejak digital video hoaks dimaksud, dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username yang bersangkutan dan pelaku pembuat dan penyebar video hoaks dimaksud," tut
(maf)
Lihat Juga :