Polri Klaim ETLE Nasional Bisa Tindak Kejahatan Lalu Lintas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Satgas ETLE Nasional Korlantas Polri , Kombes Abrianto Pardede menegaskan bahwa penerapan program ETLE secara nasional juga bisa merekam dan menindak para pelaku kejahatan lalu lintas.
Abrianto mencontohkan kasus kejahatan lalu lintas yang bisa ditindak seperti yang baru saja terjadi kasus tabrak lari di Bundaran HI, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Menurutnya, pengungkapan tersebut murni karena kecanggihan ETLE.
Tak hanya itu, kecanggihan ETLE juga mendeteksi apabila pengguna kendaraan bermotor menggunakan nopol palsu atau tidak sesuai dengan kendaraannya. "Sehingga diharapkan para pengendara jangan sekali-kali melakukan kejahatan di jalan dan budayakan tertib berlalu lintas," ujar Abrianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/3/2021).
Kasubditdakgar Korlantas Polri ini juga menjelaskan penerapan ETLE nasional di 12 Polda ini sudah terintegrasi dengan ETLE Nasional yang ada di Korlantas Polri. Sehingga, dalam penerapannya akan terhubung dengan big data Korlantas Polri yang meliputi data ERI Nasional, data base SIM, E-Tilang, TAR, E-Turjawali.
"Sehingga masing-masing ke-12 Polda tersebut dapat melakukan penindakan nopol di luar daerah. Sebagai contoh kepolisian di Yogyakarta bisa menindak pelanggar berplat "B" atau kendaraan Jakarta dan sebaliknya," jelasnya.
Dalam melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas, ia menyebut ETLE tidak pandang bulu dan pilih kasih, baik masyarakat sipil, pemerintahan bahkan TNI/Polri, menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas, apabila melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE akan diberikan surat konfirmasi yang dialamatkan ke Satuan Provost di masing-masing instansi tersebut untuk dilakukan penindakan disiplin.
"Dengan diterapkan penindakan pelanggaran dengan ETLE diharapkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas lebih baik dan tertib, untuk mengurangi terjadinya kemacetan dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Karena kemacetan dan kecelakaan lalu lintas pasti diawali dari adanya pelanggaran lalu lintas," pungkasnya.
Abrianto mencontohkan kasus kejahatan lalu lintas yang bisa ditindak seperti yang baru saja terjadi kasus tabrak lari di Bundaran HI, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Menurutnya, pengungkapan tersebut murni karena kecanggihan ETLE.
Tak hanya itu, kecanggihan ETLE juga mendeteksi apabila pengguna kendaraan bermotor menggunakan nopol palsu atau tidak sesuai dengan kendaraannya. "Sehingga diharapkan para pengendara jangan sekali-kali melakukan kejahatan di jalan dan budayakan tertib berlalu lintas," ujar Abrianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/3/2021).
Kasubditdakgar Korlantas Polri ini juga menjelaskan penerapan ETLE nasional di 12 Polda ini sudah terintegrasi dengan ETLE Nasional yang ada di Korlantas Polri. Sehingga, dalam penerapannya akan terhubung dengan big data Korlantas Polri yang meliputi data ERI Nasional, data base SIM, E-Tilang, TAR, E-Turjawali.
"Sehingga masing-masing ke-12 Polda tersebut dapat melakukan penindakan nopol di luar daerah. Sebagai contoh kepolisian di Yogyakarta bisa menindak pelanggar berplat "B" atau kendaraan Jakarta dan sebaliknya," jelasnya.
Dalam melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas, ia menyebut ETLE tidak pandang bulu dan pilih kasih, baik masyarakat sipil, pemerintahan bahkan TNI/Polri, menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas, apabila melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE akan diberikan surat konfirmasi yang dialamatkan ke Satuan Provost di masing-masing instansi tersebut untuk dilakukan penindakan disiplin.
"Dengan diterapkan penindakan pelanggaran dengan ETLE diharapkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas lebih baik dan tertib, untuk mengurangi terjadinya kemacetan dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Karena kemacetan dan kecelakaan lalu lintas pasti diawali dari adanya pelanggaran lalu lintas," pungkasnya.
(kri)