Respons KY Soal Habib Rizieq Tetap Tolak Sidang Virtual
Jum'at, 19 Maret 2021 - 20:15 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa hakim memiliki dasar pertimbangan karena situasi dan kondisi pandemi. Dia mengatakan hakim telah menyatakan sidang terbuka untuk umum. Artinya, publik tetap bisa mengakses persidangan meski digelar secara virtual.
Terkait penolakan terdakwa Habib Rizieq untuk hadir dalam sidang virtual karena khawatir terdapat kendala teknis, hal itu juga bagian dari teknis yudisial. Secara hukum formil, maka memungkinkan untuk ditindaklanjuti dengan panggilan kedua, ketiga, atau panggilan paksa, atau in absentia.
"Sikap menolak hadir dalam persidangan, baik langsung maupun secara virtual, akan menjadi catatan dan terus didalami KY. Yang selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut apakah merupakan kategori dari perilaku merendahkan martabat dan kehormatan hakim," kata Mukti.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai Habib Rizieq tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan. "Salah satu sikap merendahkan proses peradilan,” kata Indriyanto secara terpisah. Baca juga: Beredar Video Habib Rizieq Marah-marah, Ini Kata Pengacaranya
Padahal, kata Indriyanto, sikap tersebut merugikan Habib Rizieq. “Karena RS akan diartikan telah melepaskan atas segala hak untuk melakukan pembelaan diri secara hukum,” tandas Indriyanto.
Terkait penolakan terdakwa Habib Rizieq untuk hadir dalam sidang virtual karena khawatir terdapat kendala teknis, hal itu juga bagian dari teknis yudisial. Secara hukum formil, maka memungkinkan untuk ditindaklanjuti dengan panggilan kedua, ketiga, atau panggilan paksa, atau in absentia.
"Sikap menolak hadir dalam persidangan, baik langsung maupun secara virtual, akan menjadi catatan dan terus didalami KY. Yang selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut apakah merupakan kategori dari perilaku merendahkan martabat dan kehormatan hakim," kata Mukti.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai Habib Rizieq tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan. "Salah satu sikap merendahkan proses peradilan,” kata Indriyanto secara terpisah. Baca juga: Beredar Video Habib Rizieq Marah-marah, Ini Kata Pengacaranya
Padahal, kata Indriyanto, sikap tersebut merugikan Habib Rizieq. “Karena RS akan diartikan telah melepaskan atas segala hak untuk melakukan pembelaan diri secara hukum,” tandas Indriyanto.
(kri)
Lihat Juga :