Komisi VI DPR Minta Kebijakan GPS Ayam Broiler Sesuai PP 5/2021
Jum'at, 19 Maret 2021 - 12:00 WIB
loading...
Anggota Komisi VI DPR RI, Singgih Januratmoko menilai Permentan Nomor 51 tahun 2011 dinilai sudah tidak relevan karena tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Permentan Nomor 51 tahun 2011 dinilai sudah tidak relevan karena tidak sejalan dengan Undang-undang ( UU) Cipta Kerja . Maka itu, DPR mendesak Kemendag dan BKPM serta Kemenko Perekonomian untuk menetapkan pemasukan atau sumber bibit ayam atau grand parent stock (GPS) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Anggota Komisi VI DPR RI, Singgih Januratmoko menuturkan pemerintah harus segera menata ulang kebijakan yang ada untuk menciptakan keadilan berusaha di perunggasan. “Untuk itu kami mendesak Kemendag dan BKPM segera memasukkan kebijakan impor sumber bibit atau GPS ayam broiler sesuai dengan PP 5 Tahun 2021,” katanya, Jumat (19/3/2021). Baca juga: Berpotensi Muncul Kartel Perunggasan, Komisi IV DPR Awasi Kementan
Singgih menilai PP Nomor 5 bagian dari pada undang-undang Cipta Kerja yang mengatur tentang norma standar prosedur dan kriteria dalam sistem pengolahan perizinan yang ada pada kementerian lembaga yang kesemuanya itu adalah berbasis Online Single Submission (OSS). "Dengan sistem OSS ini semua pengelolaan ada di BKPM seduai dengan PP tersebut,”ujar Singgih.
Dia melanjutkan, mengacu pada PP itu, maka perihal pemasukan atau impor sumber bibit ayam yang ada sekarang harus ditarik ke BKPM yang mengatur standar OSS. Karena daging ayam ras dan telur sudah menjadi bahan pokok penting (Bapokting) maka sepatutnya dimasukkan dalam Peraturan Presiden tentang Neraca Komoditi.
“Karena Peraturan Presidennya masih dibahas di Menko maka masih ada waktu utk memasukkan tentang impor GPS tersebut,” ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR RI, Singgih Januratmoko menuturkan pemerintah harus segera menata ulang kebijakan yang ada untuk menciptakan keadilan berusaha di perunggasan. “Untuk itu kami mendesak Kemendag dan BKPM segera memasukkan kebijakan impor sumber bibit atau GPS ayam broiler sesuai dengan PP 5 Tahun 2021,” katanya, Jumat (19/3/2021). Baca juga: Berpotensi Muncul Kartel Perunggasan, Komisi IV DPR Awasi Kementan
Singgih menilai PP Nomor 5 bagian dari pada undang-undang Cipta Kerja yang mengatur tentang norma standar prosedur dan kriteria dalam sistem pengolahan perizinan yang ada pada kementerian lembaga yang kesemuanya itu adalah berbasis Online Single Submission (OSS). "Dengan sistem OSS ini semua pengelolaan ada di BKPM seduai dengan PP tersebut,”ujar Singgih.
Dia melanjutkan, mengacu pada PP itu, maka perihal pemasukan atau impor sumber bibit ayam yang ada sekarang harus ditarik ke BKPM yang mengatur standar OSS. Karena daging ayam ras dan telur sudah menjadi bahan pokok penting (Bapokting) maka sepatutnya dimasukkan dalam Peraturan Presiden tentang Neraca Komoditi.
“Karena Peraturan Presidennya masih dibahas di Menko maka masih ada waktu utk memasukkan tentang impor GPS tersebut,” ujarnya.
Lihat Juga :