MUI: Astrazeneca Haram, Tapi Boleh Digunakan. Selengkapnya di iNews Sore Jumat Pukul 16.00 WIB

Jum'at, 19 Maret 2021 - 15:57 WIB
loading...
MUI: Astrazeneca Haram,...
Saksikan iNews Sore bersama Anisha Dasuki dan Aprilia Putri hari ini pukul 16.00 wib secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Vaksinasi virus Covid-19 masih menjadi perdebatan sengit, terutama soal bahan pembuatan vaksin. Terkini Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin asal perusahaan farmasi Inggris, AstraZeneca , yang bakal digunakan untuk program vaksinasi Covid-19 haram sebab mengandung unsur babi dalam pembuatannya.

Kendati begitu, MUI tetap memberikan lampu hijau penggunaan AstraZeneca, mengingat vaksin dinilai merupakan salah satu upaya mengendalikan pandemi virus corona (SARS-CoV-2) di Indonesia.

"Intinya vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram. Namun demikian boleh digunakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemi Covid-19," jelas Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah

Seperti apa kriteria darurat yang dipedomani MUI? Masalah ini menjadi bahasan utama iNews Sore hari ini.Baca juga: WHO Desak Eropa Tetap Gunakan Vaksin AstraZeneca

Sidang kasus Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan kembali memanas, HRS tetap ogah mengikuti persidangan secara online. Hakim pun membujuk HRS agar ikut persidangan dan meyakinkan bahwa sidang ini benar-benar untuk keadilan bagi terdakwa. Sebelumnya kuasa hukum HRS walk out karena menolak sidang secara online.

Beralih ke isu lain, Aprilia Manganang kini menyandang status resmi sebagai seorang pria sejati. Namanya pun berganti menjadi Aprilio Perkasa Manganang. Penetapan itu diresmikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara. Bagaimana perasaan Aprilio Perkasa setelah menjadi lelaki sejati?

Saksikan iNews Sore bersama Anisha Dasuki dan Aprilia Putri hari ini pukul 16.00 wib secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Pandangan soal...
Beda Pandangan soal Dam Haji, DPR Sarankan Kemenhaj dan MUI Cari Titik Temu
MUI Ingatkan Penguburan...
MUI Ingatkan Penguburan Hidup-hidup Ikan Sapu-sapu Tak Sesuai Prinsip Islam
Rekomendasi
Mini Soccer Bulog Perkuat...
Mini Soccer Bulog Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Bersama Stakeholder
Akademi Persib Bandung...
Akademi Persib Bandung dan Putri Garut Berebut Gelar Juara U-18 HYDROPLUS Soccer League All-Stars
Kane vs Haaland: Duel...
Kane vs Haaland: Duel Mesin Gol Penentu Tiket Semifinal
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Jarang Diketahui, Ini...
Jarang Diketahui, Ini Makanan yang Tidak Boleh Disimpan di Kulkas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved