MUI: Astrazeneca Haram, Tapi Boleh Digunakan. Selengkapnya di iNews Sore Jumat Pukul 16.00 WIB

Jum'at, 19 Maret 2021 - 15:57 WIB
loading...
MUI: Astrazeneca Haram,...
Saksikan iNews Sore bersama Anisha Dasuki dan Aprilia Putri hari ini pukul 16.00 wib secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Vaksinasi virus Covid-19 masih menjadi perdebatan sengit, terutama soal bahan pembuatan vaksin. Terkini Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin asal perusahaan farmasi Inggris, AstraZeneca , yang bakal digunakan untuk program vaksinasi Covid-19 haram sebab mengandung unsur babi dalam pembuatannya.

Kendati begitu, MUI tetap memberikan lampu hijau penggunaan AstraZeneca, mengingat vaksin dinilai merupakan salah satu upaya mengendalikan pandemi virus corona (SARS-CoV-2) di Indonesia.

"Intinya vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram. Namun demikian boleh digunakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemi Covid-19," jelas Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah

Seperti apa kriteria darurat yang dipedomani MUI? Masalah ini menjadi bahasan utama iNews Sore hari ini.

Sidang kasus Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan kembali memanas, HRS tetap ogah mengikuti persidangan secara online. Hakim pun membujuk HRS agar ikut persidangan dan meyakinkan bahwa sidang ini benar-benar untuk keadilan bagi terdakwa. Sebelumnya kuasa hukum HRS walk out karena menolak sidang secara online.

Beralih ke isu lain, Aprilia Manganang kini menyandang status resmi sebagai seorang pria sejati. Namanya pun berganti menjadi Aprilio Perkasa Manganang. Penetapan itu diresmikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara. Bagaimana perasaan Aprilio Perkasa setelah menjadi lelaki sejati?

Saksikan iNews Sore bersama Anisha Dasuki dan Aprilia Putri hari ini pukul 16.00 wib secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Prof Niam Berharap Semangat...
Prof Ni'am Berharap Semangat Perdamaian yang Disuarakan Paus Fransiskus Terus Dilanjutkan
Polemik Gus Fuad Plered,...
Polemik Gus Fuad Plered, Ketua MUI: Stop Penghinaan Berbau Sara, Jangan Saling Benci
Ketua MUI Cholil Nafis:...
Ketua MUI Cholil Nafis: Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Lebaran Sama
MUI Serukan Solidaritas...
MUI Serukan Solidaritas untuk Palestina di Bulan Ramadan 2025
Dialog Antarumat Beragama,...
Dialog Antarumat Beragama, Waketum MUI: Anggaran Boleh Dipangkas, Kerukunan Jangan
BPKH Kolaborasi dengan...
BPKH Kolaborasi dengan MUI Tingkatkan Ekonomi Umat dan Optimalisasi Keuangan Haji
MUI Dukung Usulan Prabowo...
MUI Dukung Usulan Prabowo Pilkada Dipilih DPRD, Ini Alasannya
MUI Ingatkan Pendakwah...
MUI Ingatkan Pendakwah Jaga Adab saat Berceramah
Dakwah Harus Dilakukan...
Dakwah Harus Dilakukan secara Konstruktif Berbingkai Kebangsaan
Rekomendasi
Proses Canggih Pembuatan...
Proses Canggih Pembuatan Mobil dan Baterai GAC Aion di Guangzhou
Paus Fransiskus Wafat,...
Paus Fransiskus Wafat, Dunia Olahraga Italia Hentikan Sementara Kompetisi
Indonesia dan USTR Intensif...
Indonesia dan USTR Intensif Bahas Negosiasi Tarif dalam 60 Hari ke Depan
Berita Terkini
Rasamala Aritonang Irit...
Rasamala Aritonang Irit Bicara usai Diperiksa KPK sebagai Saksi SYL
1 jam yang lalu
Ketua Umum PBNU: Paus...
Ketua Umum PBNU: Paus Fransiskus Pengasuh dan Pembela Kemanusiaan
3 jam yang lalu
Billy Mambrasar Tepis...
Billy Mambrasar Tepis Isu Soal Akses Khusus Program MBG
4 jam yang lalu
Prof Niam Berharap Semangat...
Prof Ni'am Berharap Semangat Perdamaian yang Disuarakan Paus Fransiskus Terus Dilanjutkan
4 jam yang lalu
Prabowo Berduka atas...
Prabowo Berduka atas Wafatnya Paus Fransiskus: Pesanmu Jaga Bhinneka Tunggal Ika Membekas di Hati
4 jam yang lalu
Pengacara Hedon, Rakyat...
Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp60 Miliar untuk Menyapu Rp17,7 Triliun
5 jam yang lalu
Infografis
Fatwa MUI: Vaksin Covid-19...
Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 CanSino Asal China Haram
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved