MUI: Astrazeneca Haram, Tapi Boleh Digunakan. Selengkapnya di iNews Sore Jumat Pukul 16.00 WIB

Jum'at, 19 Maret 2021 - 15:57 WIB
loading...
MUI: Astrazeneca Haram, Tapi Boleh Digunakan. Selengkapnya di iNews Sore Jumat Pukul 16.00 WIB
Saksikan iNews Sore bersama Anisha Dasuki dan Aprilia Putri hari ini pukul 16.00 wib secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Vaksinasi virus Covid-19 masih menjadi perdebatan sengit, terutama soal bahan pembuatan vaksin. Terkini Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin asal perusahaan farmasi Inggris, AstraZeneca , yang bakal digunakan untuk program vaksinasi Covid-19 haram sebab mengandung unsur babi dalam pembuatannya.

Kendati begitu, MUI tetap memberikan lampu hijau penggunaan AstraZeneca, mengingat vaksin dinilai merupakan salah satu upaya mengendalikan pandemi virus corona (SARS-CoV-2) di Indonesia.

"Intinya vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram. Namun demikian boleh digunakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemi Covid-19," jelas Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah

Seperti apa kriteria darurat yang dipedomani MUI? Masalah ini menjadi bahasan utama iNews Sore hari ini.

Sidang kasus Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan kembali memanas, HRS tetap ogah mengikuti persidangan secara online. Hakim pun membujuk HRS agar ikut persidangan dan meyakinkan bahwa sidang ini benar-benar untuk keadilan bagi terdakwa. Sebelumnya kuasa hukum HRS walk out karena menolak sidang secara online.

Beralih ke isu lain, Aprilia Manganang kini menyandang status resmi sebagai seorang pria sejati. Namanya pun berganti menjadi Aprilio Perkasa Manganang. Penetapan itu diresmikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara. Bagaimana perasaan Aprilio Perkasa setelah menjadi lelaki sejati?

Saksikan iNews Sore bersama Anisha Dasuki dan Aprilia Putri hari ini pukul 16.00 wib secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4021 seconds (0.1#10.140)