PPKM Bakal Diperlonggar, Pekerja Seni Bisa Gelar Kegiatan Berkapasitas Maksimal 25%

Jum'at, 19 Maret 2021 - 06:59 WIB
loading...
PPKM Bakal Diperlonggar,...
Pekerja seni menggelar teatrikal di Surabaya, Jawa Timur. Rencananya pemerintah melonggarkan penerapan PPKM bagi pekerja seni. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kembali diperpanjang mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Ini merupakan perpanjangan yang ketiga kalinya.

Pada perpanjangan kali ini pemerintah berencana melonggarkan kegiatan sosial budaya. Seperti diketahui pada PPKM saat ini diatur bahwa kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Perjalanan, Satgas: Masih Wacana

“Pada prinsipnya (pelaksanaan PPKM mikro) masih sama. Ditambah pembatasan-pembatasan bidang sosial budaya hanya boleh paling banyak 25%. Dengan prokes (protokol kesehatan) yang ketat,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal, Jumat (19/3/2021). Baca juga: Diperpanjang Kembali, PPKM Mikro Diperluas Lagi Cakupannya

Dia mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi pekerja seni menyesuaikan diri dengan kebiasaan baru. Meski begitu dia memastikan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi dalam pelaksanaannya. “Memberi kesempatan pekerja seni untuk menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru. Salah satunya begitu, nanti akan dievaluasi pelaksanaannya,” tuturnya.

Selain diperpanjang, PPKM mikro mendatang akan memperluas cakupannya. Dimana akan ada tambahan provinsi prioritas dalam pelaksanaan PPKM mikro. Di antaranya Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Latsar CPNS Kemendagri...
Latsar CPNS Kemendagri Tanamkan Semangat Bela Negara dan Bentuk ASN Profesional
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
BSKDN: Digitalisasi...
BSKDN: Digitalisasi Pemilu Tetap Berlandaskan Prinsip Dasar Demokrasi
Kemendagri: Jaga Desa...
Kemendagri: Jaga Desa Award Jadi Penguat Tata Kelola Desa Berintegritas
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
Sasar Siswa SMA, Kemendagri...
Sasar Siswa SMA, Kemendagri Gelar Dialog Pemahaman Nilai Sejarah
Musrenbang RKPD DIY...
Musrenbang RKPD DIY 2027, Kemendagri Tekankan Integrasi Kebijakan Pusat-Daerah
Rekomendasi
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
Helikopter S-300 Tak...
Helikopter S-300 Tak Berawak Jadi Senjata Anti-kapal Selam
Insiden Penembakan Dekat...
Insiden Penembakan Dekat Markas Timnas Inggris Bayangi Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
Rusia Bakal Pamer Senjata...
Rusia Bakal Pamer Senjata yang Bisa Tembakkan 10 Nuklir Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved