PPKM Bakal Diperlonggar, Pekerja Seni Bisa Gelar Kegiatan Berkapasitas Maksimal 25%

Jum'at, 19 Maret 2021 - 06:59 WIB
loading...
PPKM Bakal Diperlonggar, Pekerja Seni Bisa Gelar Kegiatan Berkapasitas Maksimal 25%
Pekerja seni menggelar teatrikal di Surabaya, Jawa Timur. Rencananya pemerintah melonggarkan penerapan PPKM bagi pekerja seni. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kembali diperpanjang mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Ini merupakan perpanjangan yang ketiga kalinya.

Pada perpanjangan kali ini pemerintah berencana melonggarkan kegiatan sosial budaya. Seperti diketahui pada PPKM saat ini diatur bahwa kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. “Pada prinsipnya (pelaksanaan PPKM mikro) masih sama. Ditambah pembatasan-pembatasan bidang sosial budaya hanya boleh paling banyak 25%. Dengan prokes (protokol kesehatan) yang ketat,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal, Jumat (19/3/2021).

Dia mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi pekerja seni menyesuaikan diri dengan kebiasaan baru. Meski begitu dia memastikan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi dalam pelaksanaannya. “Memberi kesempatan pekerja seni untuk menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru. Salah satunya begitu, nanti akan dievaluasi pelaksanaannya,” tuturnya.

Selain diperpanjang, PPKM mikro mendatang akan memperluas cakupannya. Dimana akan ada tambahan provinsi prioritas dalam pelaksanaan PPKM mikro. Di antaranya Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2347 seconds (0.1#10.140)