Kemendagri Imbau Pemprov Bantu Pemkab-Pemkot Dana Penanganan Pandemi COVID-19
Sabtu, 18 April 2020 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
Pada Pasal 13 ayat (3) Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 sebagaimana diubah menjadi Kepres Nomor 9 Tahun 2020, menyatakan kegiatan gugus tugas dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Itu bisa memanfaatkan kas daerah yang bersumber dari dana transfer antardaerah.
Selain itu, dalam surat edaran mendagri dinyatakan penyediaan anggaran penanggulangan keadaan darurat bencana alam, nonalam, sosial, dan pemberian bantuan kepada daerah lain dapat memanfaatkan saldo anggaran yang tersedia dalam sisa perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya.
“Juga bisa melakukan pergeseran belanja tidak terduga atau penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak,” terangnya.
Dia mengungkapkan bantuan dari pemprov diprioritaskan pada penyediaan anggaran untuk mobilisasi tenaga medis, obat-obatan, logistik, sandang, dan pangan. Dana-dana itu, menurutnya, harus dianggarkan pada belanja bantuan keuangan. “Pemanfaatan saldo anggaran tersedia dalam sisa lebih perhintungan APBD tahun sebelumnya diberitahukan kepada DPRD paling lama satu bulan,” tuturnya.
Penyediaan anggaran itu dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Selanjutnya, dituangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020.
Selain itu, dalam surat edaran mendagri dinyatakan penyediaan anggaran penanggulangan keadaan darurat bencana alam, nonalam, sosial, dan pemberian bantuan kepada daerah lain dapat memanfaatkan saldo anggaran yang tersedia dalam sisa perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya.
“Juga bisa melakukan pergeseran belanja tidak terduga atau penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak,” terangnya.
Dia mengungkapkan bantuan dari pemprov diprioritaskan pada penyediaan anggaran untuk mobilisasi tenaga medis, obat-obatan, logistik, sandang, dan pangan. Dana-dana itu, menurutnya, harus dianggarkan pada belanja bantuan keuangan. “Pemanfaatan saldo anggaran tersedia dalam sisa lebih perhintungan APBD tahun sebelumnya diberitahukan kepada DPRD paling lama satu bulan,” tuturnya.
Penyediaan anggaran itu dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Selanjutnya, dituangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020.
(kri)
Lihat Juga :