Walk Out dari Sidang, Habib Rizieq Dinilai Bakal Rugi
Rabu, 17 Maret 2021 - 01:14 WIB
loading...
Mantan Pemimpin FPI Rizieq Shihab walk out dari agenda sidang kemarin. Rizieq dan kuasa hukumnya menolak persidangan secara virtual. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Pemimpin FPI Rizieq Shihab walk out dari agenda sidang kemarin. Rizieq dan kuasa hukumnya menolak persidangan secara virtual. Rizieq dinilai akan mengalami kerugian jika terus seperti itu.
Baca juga: Sidang Habib Rizieq Secara Virtual Gagal Digelar, Begini Kata Eks Ketua MK
"Bila RS (Rizieq Shihab) tidak mau hadir di persidangan, maka justru merugikan diri RS yang akan kehilangan hak membela diri yang diberikan oleh hukum," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Sidang Hari Ini Gagal, PN Jakarta Timur Lanjutkan Persidangan Habib Rizieq Jumat
Sekadar diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengadakan sidang secara virtual kasus kontroversi tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi, Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab, kemarin. Sidang pun berlangsung ricuh.
Kuasa hukum menolak Rizieq mengikuti sidang secara virtual dari kantor Bareskrim Polri. Munarman, kuasa hukum Rizieq, mengatakan kliennya tidak setuju sidang secara virtual. Jika ini dilanjutkan, menurut Munarman, hakim melawan prinsip hukum.
Baca juga: Habib Rizieq Tak Bisa Dihadirkan, Kuasa Hukum-Hakim Adu Argumen dan Pilih Walk Out
Sedangkan majelis hakim berpijak pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi Covid-19 dijalankan secara online. Hal seperti itu sudah berlangsung sejak Juni lalu. Hakim yakin sidang berjalan lancar karena teknis persidangan sudah disiapkan dengan baik.
Indriyanto menilai tidak ada aturan yang hakim langgar karena memang persidangan secara virtual sudah diatur Perma. "Semua ini justru untuk mencegah penyebaran pandemi dan meminimalisasi kerumunan berdampak paparan Covid-19," kata Indriyanto.
Indriyanto justru berpendapat bahwa keputusan Rizieq Shihab dan kuasa hukum menolak sidang virtual merupakan bentuk tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan. Dirinya pun menduga kubu Rizieq diselimuti kekhawatiran dalam menghadapi persidangan.
"Ini memang merupakan Obstruction of Justice dalam bentuk Misbehaving in Court (tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan)," kata Indriyanto.
Adapun kasus yang menjerat Rizieq ini berawal dari laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap manajemen Rumah Sakit Ummi. Pihak rumah sakit diduga menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq.
Setelah gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Rizieq, Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca juga: Sidang Habib Rizieq Secara Virtual Gagal Digelar, Begini Kata Eks Ketua MK
"Bila RS (Rizieq Shihab) tidak mau hadir di persidangan, maka justru merugikan diri RS yang akan kehilangan hak membela diri yang diberikan oleh hukum," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Sidang Hari Ini Gagal, PN Jakarta Timur Lanjutkan Persidangan Habib Rizieq Jumat
Sekadar diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengadakan sidang secara virtual kasus kontroversi tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi, Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab, kemarin. Sidang pun berlangsung ricuh.
Kuasa hukum menolak Rizieq mengikuti sidang secara virtual dari kantor Bareskrim Polri. Munarman, kuasa hukum Rizieq, mengatakan kliennya tidak setuju sidang secara virtual. Jika ini dilanjutkan, menurut Munarman, hakim melawan prinsip hukum.
Baca juga: Habib Rizieq Tak Bisa Dihadirkan, Kuasa Hukum-Hakim Adu Argumen dan Pilih Walk Out
Sedangkan majelis hakim berpijak pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi Covid-19 dijalankan secara online. Hal seperti itu sudah berlangsung sejak Juni lalu. Hakim yakin sidang berjalan lancar karena teknis persidangan sudah disiapkan dengan baik.
Indriyanto menilai tidak ada aturan yang hakim langgar karena memang persidangan secara virtual sudah diatur Perma. "Semua ini justru untuk mencegah penyebaran pandemi dan meminimalisasi kerumunan berdampak paparan Covid-19," kata Indriyanto.
Indriyanto justru berpendapat bahwa keputusan Rizieq Shihab dan kuasa hukum menolak sidang virtual merupakan bentuk tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan. Dirinya pun menduga kubu Rizieq diselimuti kekhawatiran dalam menghadapi persidangan.
"Ini memang merupakan Obstruction of Justice dalam bentuk Misbehaving in Court (tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan)," kata Indriyanto.
Adapun kasus yang menjerat Rizieq ini berawal dari laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap manajemen Rumah Sakit Ummi. Pihak rumah sakit diduga menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq.
Setelah gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Rizieq, Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
(maf)
Lihat Juga :