Walk Out dari Sidang, Habib Rizieq Dinilai Bakal Rugi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Pemimpin FPI Rizieq Shihab walk out dari agenda sidang kemarin. Rizieq dan kuasa hukumnya menolak persidangan secara virtual. Rizieq dinilai akan mengalami kerugian jika terus seperti itu.
Sedangkan majelis hakim berpijak pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi Covid-19 dijalankan secara online. Hal seperti itu sudah berlangsung sejak Juni lalu. Hakim yakin sidang berjalan lancar karena teknis persidangan sudah disiapkan dengan baik.
Indriyanto menilai tidak ada aturan yang hakim langgar karena memang persidangan secara virtual sudah diatur Perma. "Semua ini justru untuk mencegah penyebaran pandemi dan meminimalisasi kerumunan berdampak paparan Covid-19," kata Indriyanto.
Indriyanto justru berpendapat bahwa keputusan Rizieq Shihab dan kuasa hukum menolak sidang virtual merupakan bentuk tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan. Dirinya pun menduga kubu Rizieq diselimuti kekhawatiran dalam menghadapi persidangan.
"Ini memang merupakan Obstruction of Justice dalam bentuk Misbehaving in Court (tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan)," kata Indriyanto.
Adapun kasus yang menjerat Rizieq ini berawal dari laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap manajemen Rumah Sakit Ummi. Pihak rumah sakit diduga menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq.
Setelah gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Rizieq, Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Sedangkan majelis hakim berpijak pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi Covid-19 dijalankan secara online. Hal seperti itu sudah berlangsung sejak Juni lalu. Hakim yakin sidang berjalan lancar karena teknis persidangan sudah disiapkan dengan baik.
Indriyanto menilai tidak ada aturan yang hakim langgar karena memang persidangan secara virtual sudah diatur Perma. "Semua ini justru untuk mencegah penyebaran pandemi dan meminimalisasi kerumunan berdampak paparan Covid-19," kata Indriyanto.
Indriyanto justru berpendapat bahwa keputusan Rizieq Shihab dan kuasa hukum menolak sidang virtual merupakan bentuk tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan. Dirinya pun menduga kubu Rizieq diselimuti kekhawatiran dalam menghadapi persidangan.
"Ini memang merupakan Obstruction of Justice dalam bentuk Misbehaving in Court (tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan)," kata Indriyanto.
Adapun kasus yang menjerat Rizieq ini berawal dari laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap manajemen Rumah Sakit Ummi. Pihak rumah sakit diduga menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq.
Setelah gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Rizieq, Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
(maf)