Kirim Surat ke Pemerintah, PKS: Batalkan Kenaikan Iuran BPJS dan Turunkan Harga BBM
Selasa, 19 Mei 2020 - 15:33 WIB
loading...
Fraksi PKS DPR kirimkan dua surat resmi ke Pemerintah. Pertama, meminta membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan kedua turunkan harga BBM. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS DPR) mengirimkan dua surat resmi kepada Pemerintah. Pertama, surat kepada Menteri Kesehatan untuk membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Diketahui, berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 akan mengalami kenaikan perbulan Juli 2020 untuk Kelas I dan II serta pada tahun 2021 untuk Kelas III. (Baca juga: Mahfud MD Sebut Siapa Pun Jangan Takut dengan Luhut)
Kedua, Fraksi PKS juga mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta agar Pemerintah dalam hal ini Pertamina menurunkan harga BBM.
Manurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dua surat tersebut dikirimkan Fraksi pada Senin, (18/05/2020), semata-mata untuk merespon dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Surat tersebut juga mencerminkan kesungguhan Fraksi PKS sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat. (Baca juga: Habib Bahar Kembali Diciduk, Fadli Zon: Apakah Negeri Ini Masih Demokratis?)
"Kami melaksanakan tugas DPR dan kewajiban Anggota DPR yang diperintahkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Semoga surat Fraksi PKS yang mewakili suara masyarakat luas ini direspons dengan bijak oleh Pemerintah," ungkap Jazuli.
Diketahui, berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 akan mengalami kenaikan perbulan Juli 2020 untuk Kelas I dan II serta pada tahun 2021 untuk Kelas III. (Baca juga: Mahfud MD Sebut Siapa Pun Jangan Takut dengan Luhut)
Kedua, Fraksi PKS juga mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta agar Pemerintah dalam hal ini Pertamina menurunkan harga BBM.
Manurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dua surat tersebut dikirimkan Fraksi pada Senin, (18/05/2020), semata-mata untuk merespon dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Surat tersebut juga mencerminkan kesungguhan Fraksi PKS sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat. (Baca juga: Habib Bahar Kembali Diciduk, Fadli Zon: Apakah Negeri Ini Masih Demokratis?)
"Kami melaksanakan tugas DPR dan kewajiban Anggota DPR yang diperintahkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Semoga surat Fraksi PKS yang mewakili suara masyarakat luas ini direspons dengan bijak oleh Pemerintah," ungkap Jazuli.
Lihat Juga :