Petani Rejang Lebong Aman, Dapat Alokasi 6.000 Ton Pupuk Bersubsidi
Senin, 15 Maret 2021 - 18:15 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi. Sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Selain itu, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, para petani nantinya diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-RDKK.
"Kartu Tani berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Tujuannya agar tepat sasaran," katanya.
Kepala Distankan Rejang Lebong Suherman mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi yang diterima daerah itu pada tahun ini berjumlah 6.000 ton lebih yang terbagi dalam beberapa jenis yakni urea, ZA, SP-36, NPK dan pupuk organik.
"Pupuk bersubsidi ini peruntukkannya hanya untuk yang tergabung dalam kelompok tani saja, karena mereka inilah yang membuat Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok atau RDKK. Kalau petaninya sudah tergabung dalam kelompok kita jamin mereka bisa mendapatkannya," katanya.
Dia mengatakan, pengajuan dari anggota kelompok ini selanjutnya dihimpun kelompok dan diserahkan kepada petugas pertanian di lapangan kemudian diinput ke server Kementan sehingga akan keluar elektronik RDKK (e-RDKK) gabungan dari seluruh kelompok yang selanjutnya diajukan sebagai kuota kabupaten.
"Kartu Tani berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Tujuannya agar tepat sasaran," katanya.
Kepala Distankan Rejang Lebong Suherman mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi yang diterima daerah itu pada tahun ini berjumlah 6.000 ton lebih yang terbagi dalam beberapa jenis yakni urea, ZA, SP-36, NPK dan pupuk organik.
"Pupuk bersubsidi ini peruntukkannya hanya untuk yang tergabung dalam kelompok tani saja, karena mereka inilah yang membuat Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok atau RDKK. Kalau petaninya sudah tergabung dalam kelompok kita jamin mereka bisa mendapatkannya," katanya.
Dia mengatakan, pengajuan dari anggota kelompok ini selanjutnya dihimpun kelompok dan diserahkan kepada petugas pertanian di lapangan kemudian diinput ke server Kementan sehingga akan keluar elektronik RDKK (e-RDKK) gabungan dari seluruh kelompok yang selanjutnya diajukan sebagai kuota kabupaten.
Lihat Juga :