Petani Rejang Lebong Aman, Dapat Alokasi 6.000 Ton Pupuk Bersubsidi

Senin, 15 Maret 2021 - 18:15 WIB
loading...
Petani Rejang Lebong...
Alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu sebesar 6.000 ton lebih. Dinas Pertanian dan Perikanan Rejang Lebong menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani
A A A
REJANG LEBONG - Alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu sebesar 6.000 ton lebih. Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Rejang Lebong menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani yang ada di wilayah itu.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) menjamin stok pupuk subsidi masih mencukupi bagi petani. Kementan terus berupaya pasokan pupuk subsidi kepada petani tidak bermasalah.

"Keberadaan pupuk sangat penting. Oleh karena itu, kita terus memantau ketersediaan pupuk. Agar kebutuhan petani mencukupi, khususnya kepada mereka yang memang berhak mendapatkan pupuk subsidi," kata Mentan SYL, Senin (15/3/2021).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, pupuk bersubsidi dialokasikan untuk petani yang berhak. Kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsdi meliputi, tergabung dalam Kelompok Tani, derdaftar dalam RDKK dan memiliki luas lahan kurang dari 2 hektare.

"Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK. Bagi yang tidak sesuai kriteria, silakan menggunakan pupuk non subsidi," ujarnya.

Menurutnya, kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi. Sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Selain itu, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, para petani nantinya diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-RDKK.

"Kartu Tani berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Tujuannya agar tepat sasaran," katanya.

Kepala Distankan Rejang Lebong Suherman mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi yang diterima daerah itu pada tahun ini berjumlah 6.000 ton lebih yang terbagi dalam beberapa jenis yakni urea, ZA, SP-36, NPK dan pupuk organik.

"Pupuk bersubsidi ini peruntukkannya hanya untuk yang tergabung dalam kelompok tani saja, karena mereka inilah yang membuat Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok atau RDKK. Kalau petaninya sudah tergabung dalam kelompok kita jamin mereka bisa mendapatkannya," katanya.

Dia mengatakan, pengajuan dari anggota kelompok ini selanjutnya dihimpun kelompok dan diserahkan kepada petugas pertanian di lapangan kemudian diinput ke server Kementan sehingga akan keluar elektronik RDKK (e-RDKK) gabungan dari seluruh kelompok yang selanjutnya diajukan sebagai kuota kabupaten.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)