KPK Lakukan Koordinasi Cegah Korupsi Bansos Covid-19
Selasa, 19 Mei 2020 - 14:49 WIB
loading...
Petugas mendistribusikan sembako tahap ke-3 kepada para keluarga penerima manfaat (KPM) di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Senin (18/5/2020). Foto/SINDO/Yulianto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan pengawasan dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ). Hal ini dilakukan KPK setelah memitigasi titik-titik rawan dalam penanganan Covid-19. Salah satunya terkait penyelenggaraan bantuan sosial (bansos) sebagai jaring pengaman sosial.
"Potensi kerawanan dalam penyelenggaraan bansos baik oleh pemerintah pusat dan daerah adalah terkait pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).
Ipi mengungkapkan, koordinasi di tingkat pusat dilakukan KPK sejak awal pandemi kepada Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Desa dan PDTT, dan Kementerian Pendidikan terkait penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (Baca juga: Jokowi Libatkan KPK, Kejaksaan, dan BPKP untuk Cegah Korupsi Bansos ).
KPK kemudian juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 pada 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, agar penyaluran bansos tepat guna dan tepat sasaran.
"Dalam pelaksanaannya, KPK masih menemukan kesemrawutan terkait penyaluran bansos. Masalah utamanya disebabkan belum adanya DTKS yang diperbaharui di sejumlah daerah," jelasnya.
"Potensi kerawanan dalam penyelenggaraan bansos baik oleh pemerintah pusat dan daerah adalah terkait pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).
Ipi mengungkapkan, koordinasi di tingkat pusat dilakukan KPK sejak awal pandemi kepada Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Desa dan PDTT, dan Kementerian Pendidikan terkait penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (Baca juga: Jokowi Libatkan KPK, Kejaksaan, dan BPKP untuk Cegah Korupsi Bansos ).
KPK kemudian juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 pada 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, agar penyaluran bansos tepat guna dan tepat sasaran.
"Dalam pelaksanaannya, KPK masih menemukan kesemrawutan terkait penyaluran bansos. Masalah utamanya disebabkan belum adanya DTKS yang diperbaharui di sejumlah daerah," jelasnya.
Lihat Juga :