KPK Usut Peran Sekjen KKP Antam Novambar Terkait Uang Rp52,3 M
Senin, 15 Maret 2021 - 14:26 WIB
loading...
KPK bakal mendalami peran Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, terkait penyitaan uang tunai sebesar Rp52,3 miliar suap ekspor benur. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami peran Sekretaris Jenderal Kementreian Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, terkait penyitaan uang tunai sebesar Rp52,3 miliar suap ekspor benur yang telah mentersangkakan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp52,3 Miliar Terkait Kasus Edhy Prabowo
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan penyitaan duit tersebut, karena tersangka Edhy Prabowo (EP) sebelumnya telah memerintahkan Antam Novambar agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Baca juga: Kasus Masih Berjalan di KPK, Susi Singgung Penangkapan Benih Lobster Masih Terjadi
"Sejauh ini seperti yang saya sampaikan tadi dia mendapatkan perintah dari tersangka EP untuk membuat perintah secara tertulis, apakah kemudian nanti ada peran yang signifikan terkait perbuatan tersangka EP," kata Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/3/2021).
"Tentunya nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi apakah kemudian ada unsur kesengajaan misalnya dalam konstruksi secara keseluruhan proses di dalam dugaan korupsi seluruh peristiwa yang ada di perkara ini," tambahnya.
Baca juga: KPK Bakal Jadi Medan Pertarungan Moeldoko Vs Cikeas, Pengamat: Ditunggu Publik
Sebelumnya, Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sebesar Rp 52,3 miliar terkait kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
"Jadi hari ini tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang cash atau uang tunai sebesar Rp 52,3 miliar," kata Ali.
Uang tersebut disita dari para eksportir benih bening lobster. "Diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih lobster tahun 2020," kata Ali.
Diketahui KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.
Diduga upaya suap itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp52,3 Miliar Terkait Kasus Edhy Prabowo
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan penyitaan duit tersebut, karena tersangka Edhy Prabowo (EP) sebelumnya telah memerintahkan Antam Novambar agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Baca juga: Kasus Masih Berjalan di KPK, Susi Singgung Penangkapan Benih Lobster Masih Terjadi
"Sejauh ini seperti yang saya sampaikan tadi dia mendapatkan perintah dari tersangka EP untuk membuat perintah secara tertulis, apakah kemudian nanti ada peran yang signifikan terkait perbuatan tersangka EP," kata Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/3/2021).
"Tentunya nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi apakah kemudian ada unsur kesengajaan misalnya dalam konstruksi secara keseluruhan proses di dalam dugaan korupsi seluruh peristiwa yang ada di perkara ini," tambahnya.
Baca juga: KPK Bakal Jadi Medan Pertarungan Moeldoko Vs Cikeas, Pengamat: Ditunggu Publik
Sebelumnya, Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sebesar Rp 52,3 miliar terkait kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
"Jadi hari ini tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang cash atau uang tunai sebesar Rp 52,3 miliar," kata Ali.
Uang tersebut disita dari para eksportir benih bening lobster. "Diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih lobster tahun 2020," kata Ali.
Diketahui KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.
Diduga upaya suap itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Lihat Juga :