Sidang Kasus Bansos, Pengakuan Dua Pejabat Kemensos Akan Terus Didalami

Senin, 15 Maret 2021 - 11:28 WIB
loading...
Sidang Kasus Bansos,...
Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus mengagendakan sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, pada hari ini, Senin (15/3/2021). Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Baca juga: Berbagi Bansos di Pinggir Sungai, Polres Batu Bara Ingatkan Pentingnya Prokes

Adapun, saksi yang akan dihadirkan pada persidangan hari ini yaitu masih dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Keduanya akan didalami pengakuannya oleh tim penasihat hukum terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

"Rencana hari ini masih lanjut pemeriksaan untuk saksi Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso karena minggu lalu belum selesai, giliran PH bertanya kepada para saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Senin (15/3/2021).

Baca juga: Diperiksa Soal Kasus Bansos, Polisi Tak Temukan Keterlibatan Sekprov Sulsel

Pada persidangan sebelumnya, sempat terungkap nama-nama yang diduga turut kecipratan uang panas terkait pengadaan bansos Covid-19 ataupun terlibat dalam perkara ini. Mereka diantaranya, Politikus PDI-Perjuangan Ihsan Yunus; Pengacara kondang Hotma Sitompul; Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi; hingga Pedangdut Cita Citata.

Kendati demikian, belum diketahui apa yang bakal didalami tim penasihat hukum Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja pada dua pejabat Kemensos tersebut pada persidangan hari ini.

Tak hanya dua pejabat Kemensos, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya juga akan menghadirkan dua saksi lainnya pada persidangan hari ini. Keduanya yakni Staf Ahli Mensos, Kukuh Ary Wibowo dan salah seorang Ajudan Mensos, Eko.

"Ditambah kami juga panggil saksi atas nama Kukuh Ary Wibowo (staf ahli Mensos) dan Eko (ajudan Mensos)," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.

Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Kursi Suporter Kosong...
Kursi Suporter Kosong Melompong di Piala Dunia 2026, FIFA Ngeles Manipulasi Jumlah Penonton
Hamas Peringatkan Israel...
Hamas Peringatkan Israel Perluas Garis Kuning Gaza untuk Gagalkan Perundingan Gencatan Senjata
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
Berita Terkini
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Infografis
Jika Israel Langgar...
Jika Israel Langgar Gencatan Senjata, Houthi akan Terus Menyerang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved